KABUPATEN BADUNG

Gali Potensi Pajak, Pemkab Pakai Data Dukcapil

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Maret 2021 | 09:01 WIB
Gali Potensi Pajak, Pemkab Pakai Data Dukcapil

Wisatawan menikmati suasana Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). Pemkab Badung akan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dalam melakukan optimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww)

MANGUPURA, DDTCNews - Pemkab Badung akan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dalam melakukan optimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Made Sutama mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk optimalisasi PAD pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, kerja sama itu menjadi agenda kerja optimalisasi PAD.

"Kerja sama mengenai pemanfaatan data kependudukan ini memiliki arti penting bagi Bapenda karena data kependudukan ini sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah," katanya dikutip Kamis (11/3/2021).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Made Sutama menyebutkan kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) bukan pertama kali dilakukan Bapenda. Sebelumnya, kerja sama pertukaran data sudah dilakukan Bapenda dengan unit kerja bidang agraria.

Melalui kerja sama tersebut Bapenda memiliki data pembanding untuk pungutan BPHTB dan PBB-P2 yang disandingkan dengan data dan informasi pertanahan. Kerja sama tersebut berjalan lancar sejak dilakukan pada Juni 2020.

Selanjutnya, kerja sama dengan Disdukcapil akan berguna pada beberapa proses bisnis pajak daerah. Dia menyebutkan data kependudukan akan digunakan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah.

Baca Juga:
Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Layanan perpajakan itu antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Made menuturkan kerja sama dengan Disdukcapil juga membuka peluang Bapenda untuk memiliki akses langsung dari portal Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kerja sama ini, lanjutnya seperti dilansir balitribune.co.id, dapat meminimalisir penyalahgunaan KTP elektronik dalam pelayanan perpajakan daerah dan mendukung upaya optimalisasi setoran PAD.

"Pemanfaatan data kependudukan juga dapat digunakan dalam upaya penagihan piutang pajak. Selain itu, untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan yang telah diakses serta menyampaikan laporan secara reguler setiap semester," imbuh Made. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Maret 2021 | 22:39 WIB

Memanfaatkan KTP yang sudah berbasis elektronik, akan menjadi lebih efisien jika kerja sama antar kementrian berbasis data digital. Hal ini akan memudahkan pengolahan data dan memanfaatkan layanan digitalisasi pajak. Sehingga, bukan hanya pemkab Bandung yang bisa memanfaatkan data kependudukan, tetapi juga daerah lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:21 WIB PROVINSI BALI

Lampaui Target, Bali Himpun Rp100 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN