ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Impor Excel di e-Bupot dengan Error IO Exception, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2024 | 16:30 WIB
Gagal Impor Excel di e-Bupot dengan Error IO Exception, Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu cara pembuatan bukti potong (bupot) pada aplikasi e-bupot unifikasi adalah dengan melakukan impor data excel.

Namun, ada kalanya proses impor data excel ini gagal. Terkadang, muncul notifikasi dengan kode eror 'IO (input-output) Exception'. Jika hal itu terjadi, bagaimana solusinya?

"Apabila error IO Exception muncul, silakan ikuti beberapa langkah berikut ini," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pertama, pastikan wajib pajak mengunduh ulang form skema impor. Kemudian, isi sesuai petunjuk dan upload ulang. Formulir skema impor aplikasi e-bupot unifikasi bisa diunduh di sini.

Kedua, coba pecah file impor menjadi beberapa bukti potong. Ketiga, lakukan clear cache & cookies pada browser. Keempat, pakai mode incognito/private window.

Kelima, gunakan browser atau perangkat lain. Keenam, apabila masih terkendala maka wajib pajak bisa meminta bantuan petugas pajak di KPP terdaftar.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Perlu diketahui, saat ini, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.

Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 13 September 2024 | 14:46 WIB

Awas, tautan formulir skema impornya itu bukan untuk ebupot unifikasi, melainkan ebupot versi lama. Mimin tolong diupdate tautan yang benar ya. CMIIWW.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra