KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Digital Meningkat, World Bank: Threshold PKP Perlu Diturunkan

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juli 2021 | 10:06 WIB
Ekonomi Digital Meningkat, World Bank: Threshold PKP Perlu Diturunkan

Laporan terbaru World Bank berjudul Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia. 

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia dinilai perlu menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) untuk meningkatkan basis pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital.

Dalam laporan terbaru World Bank berjudul Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia disebutkan threshold PKP yang tinggi menimbulkan distorsi terhadap sistem PPN. Akibat tingginya threshold PKP, banyak penyerahan yang tidak tercakup dalam sistem PPN.

"Distorsi makin besar bila threshold tersebut diterapkan pada pelaku usaha e-commerce yang notabene unit usahanya sangat banyak tetapi memiliki skala usaha yang kecil," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti diketahui, threshold PKP yang berlaku di Indonesia saat ini mencapai Rp4,8 miliar per tahun. Bila pelaku usaha memiliki peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar, mereka tidak perlu dikukuhkan PKP dan memungut PPN atas setiap penyerahan barang dan jasa.

Negara berkembang banyak menerapkan threshold PKP yang tinggi. Kondisi ini dikarenakan otoritas sulit untuk menerapkan sistem PPN secara utuh akibat informalitas ekonomi. Terlepas dari tren tersebut, threshold PKP yang berlaku di Indonesia tercatat sangat tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata internasional.

Oleh karena itu, World Bank memandang threshold PKP senilai Rp4,8 miliar per tahun tersebut perlu dievaluasi demi meningkatkan basis pajak dan menciptakan level playing field.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut World Bank, potensi pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital saat ini memang masih rendah. Namun, potensi pajak dari sektor tersebut berpotensi tumbuh pesat pada masa yang akan datang seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi digital.

Sebagai contoh, World Bank memproyeksikan e-commerce Indonesia akan tumbuh 54% pada 2020 dengan nilai mencapai US$32 miliar. Hal ini berbanding terbalik dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga yang terkontraksi -2,63% pada tahun lalu.

Tak hanya itu, pemajakan atas ekonomi digital juga berpotensi membantu Indonesia untuk memformalkan perekonomian Indonesia yang saat ini masih didominasi sektor informal.

Bila suatu unit usaha mampu bergeser dari sektor informal menuju sektor formal, mereka akan dapat lebih mendapatkan pembiayaan dari sektor keuangan. Unit usaha itu juga berpotensi menjadi sumber penerimaan pajak pada masa mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2021 | 23:50 WIB

Pemerintah dapat mengkaji opsi penurunan threshold PKP ini dengan menyesuaikan kembali kepada kondisi perekonomian di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?