ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 3.0, Prepopulated Tersedia untuk Pajak Masukan Sejak Januari

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 September 2020 | 10:06 WIB
E-Faktur 3.0, Prepopulated Tersedia untuk Pajak Masukan Sejak Januari

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk implementasi e-Faktur 3.0 mulai 1 September 2020, prepopulated pajak masukan tersedia untuk pajak masukan sejak awal 2020. Hal ini berpengaruh pada mekanisme pengkreditan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan fitur prepopulated pajak masukan e-Faktur 3.0 menggunakan default pajak masukan dikreditkan, kecuali untuk faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan 08. Simak artikel Kelas Pajak ‘Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak’.

“Fitur prepopulated ini default pajak masukannya adalah dikreditkan kecuali untuk faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan 08. Prepopulated pajak masukan e-Faktur tersedia untuk pajak masukan sejak Januari 2020,” tulis DJP, dikutip pada Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan demikian, untuk pengkreditan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, wajib pajak tinggal memilih masa pajak yang akan dikreditkan. Pada saat user memilih masa pajak yang dilaporkan, akan ada sejumlah data yang disediakan.

Data tersebut adalah pajak masukan dari faktur pajak keluaran dari pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang sudah memperoleh approval sukses pada masa pajak tersebut. Selain itu, ada data pajak masukan pada 3 masa pajak ke belakang yang belum dikreditkan atau dilaporkan dalam SPT masa PPN.

“Melalui prosedur ini PKP pembeli dapat memilih untuk mengkreditkan pajak masukan di masa pajak tertentu. Dalam hal PKP memlilih untuk mengkreditkan pajak masukan dimaksud, PKP dapat meng-upload pajak masukan yang akan dikreditkan,” demikian penjelasan DJP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun pajak masukan yang tidak di-upload merupakan pajak masukan yang belum dikreditkan. DJP mengatakan akan pajak masukan itu akan tersedia untuk pembetulan masa pajak tersebut atau pelaporan SPT masa PPN pada 3 masa pajak berikutnya.

Mekanisme itu tidak hanya berlaku untuk mengkreditkan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, tetapi juga terhadap kasus faktur pajak masa pajak tidak sama atau faktur pajak yang terlambat diterima ke masa pajak Agustus 2020.

Sementara itu, untuk prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), DJP hanya akan menyediakan data PIB untuk masa pajak dimulainya implementasi. Artinya, untuk PKP yang ditunjuk mulai menggunakan e-Faktur mulai 1 September 2020, data yang tersedia adalah data masa pajak Agustus 2020.

Adapun, jika PKP memiliki PIB yang akan dilaporkan di masa pajak tidak sama, tetap dapat dilaporkan dengan cara input atau mekanisme import data csv. Kemudian, akan dilakukan validasi apabila dilaporkan di masa pajak agustus 2020 atau masa pajak setelahnya. Simak pula artikel ‘Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Oktober 2020 | 14:53 WIB

selamata siang, kalo mau prepulated pajak masukan 2018, ga bisa ya? karna saya ingin melakukan pembetulan. terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?