KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Dua Kantor Pajak Ini Sita Rekening WP, Total Nilainya Rp 174,8 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 11:30 WIB
Dua Kantor Pajak Ini Sita Rekening WP, Total Nilainya Rp 174,8 Juta

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai dan Medan Petisah menggelar penyitaan aset penunggak pajak. Penyitaan tersebut dilakukan di bank penyimpan aset penunggak pajak, Kelurahan Petisah Tengah dan Padang Bulan, Kota Medan.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Rudiarto Sinaga bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Binjai Marhinggan Tamba menyita rekening tabungan senilai Rp13,8 juta pada 15 Mei 2023.

“Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PPF yang tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses penyitaan turut disaksikan pihak Kelurahan Petisah Tengah,” kata Rudiarto dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kemudian, JSPN KPP Pratama Medan Petisah David Febrianto dan Chrisva Parningotan Pakpahan juga menyita aset rekening wajib pajak pada 16 Mei 2023. Proses penyitaan rekening senilai Rp161 juta tersebut turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan.

“Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp1,26 miliar,” tutur David.

Pendekatan Persuasif kepada Penunggak Pajak

Sebelum penyitaan, JSPN telah melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jika dalam 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa tidak ada iktikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utangnya, JSPN akan melakukan penyitaan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Langkah tersebut juga merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 20 Juni 2023 | 13:33 WIB

mbok ya koruptor pejabat2 maling duit negara juga diginikan klw ketahuan korupsi biar adil , diawasi ketat harta nya dibuat sistem2 sita aset dibekukan dan disita rekeningnya berlakukan denda sebesar2nya dan pidanakan masuk penjara jangan cuman WP saja

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP