KOTA BANJARMASIN

Dorong Penerimaan Pajak, Alat Perekam Bakal Dipasang di 200 Restoran

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 10:30 WIB
Dorong Penerimaan Pajak, Alat Perekam Bakal Dipasang di 200 Restoran

Alat tapping box. (foto: Antara)

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Timur berencana memasang alat perekam transaksi pajak atau tapping box terhadap 200 restoran sebagai upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan pemasangan tapping box itu merupakan inovasi agar pemungutan pajak restoran lebih mudah dan akuntabel. Selain itu, alat tersebut juga digunakan untuk pengawasan pajak restoran.

"Target 200 tapping box kami pasang. Sekarang, aplikasi ini kami launching untuk transparansi pajak. Pokoknya tiada hari tanpa inovasi," katanya, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Subhan menuturkan inovasi pembuatan aplikasi muncul setelah para stafnya mengikuti pendidikan dan pelatihan dari pemerintah provinsi. Menurutnya, semua pemerintah kota dan kabupaten di Kalsel akan bersama-sama memaksimalkan potensi PAD.

Pemkot sebetulnya telah memasang beberapa tapping box di sejumlah restoran. Namun, tapping box tersebut bakal terus ditambah dan menyambungkannya dengan aplikasi untuk mencegah adanya transaksi yang tidak tercatat.

Saat ini, pemkot juga menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai pemasangan tapping box dan aplikasi pendukungnya. Dalam sosialisasi perdana, ada setidaknya 75 pelaku usaha restoran yang mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Subhan meyakinkan pemasangan tapping box akan memudahkan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bakeuda."Mudah-mudahan inovasi bisa memberi kemudahan kepada wajib pajak, khususnya restoran," ujarnya.

Seperti dilansir kalselpos.com, Subhan menyebutkan realisasi PAD Kota Banjarmasin hingga Oktober 2020 telah mencapai Rp245,7 miliar atau 90,64% dari target Rp271 miliar. Dia berharap pemasangan tapping box bisa mendorong penerimaan PAD ke depannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2020 | 11:13 WIB

mohon maaf ada nya kesalahan dalam penulisan pada pagragraf pertama, "pemkot banjarmasin, kalimantan timur), bukankah seharusnya pemkot banjarmasin, kalimantan selatan. trimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN