PENANGANAN COVID-19

DJP Sosialisasikan Insentif Pajak Kepada Pengusaha di Pulau Dewata

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 12:08 WIB
DJP Sosialisasikan Insentif Pajak Kepada Pengusaha di Pulau Dewata

Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews—Seiring dengan masuknya era kenormalan baru atau new normal, Ditjen Pajak (DJP) menggelar acara sosialisasi perihal insentif pajak kepada para pelaku usaha di Pulau Bali.

Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto mengatakan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha di Bali terkait kebijakan insentif pajak yang ditawarkan kepada pelaku usaha selama masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah sudah mengeluarkan insentif pajak melalui PMK No. 44/PMK.03/2020. Kami harap dengan adanya insentif pajak ini para pelaku usaha dapat mengurangi tekanan yang terjadi pada usahanya,” katanya dikutip dari laman resmi DJP Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Meski begitu, lanjutnya, fakta di lapangan ternyata menunjukkan jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak tersebut masih kecil. Untuk itu, sosialisasi perihal insentif pajak terus digalakkan.

Dalam sosialisasi yang digelar secara daring oleh Kanwil DJP Bali tersebut, pelaku usaha yang hadir berasal dari berbagai asosiasi seperti Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (Asephi) Bali, Hipmi dan Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI).

Selain itu, hadir pula peserta dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Bali, Realestat Indonesia (REI) Bali dan Perkumpulan Perempuan Wirausaha (Perwira) Bali.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Keseluruhan peserta yang hadir dalam pertemuan virtual ini mencapai 400 peserta. Selain itu, pelaku usaha juga bisa mengakses melalui saluran lain untuk mendapatkan informasi karena sosialisasi dilakukan melalui Youtube dan Facebook.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Kanwil DJP Bali memaparkan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha antara lain insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM.

Kemudian, kebijakan diskon 30% untuk angsuran PPh Pasal 25 yang berlaku hingga September 2020 dan kebijakan percepatan pengembalian pendahuluan untuk PPN sebagaimana diatur dalam PMK No.44/2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Ketua Asephi Bali Ketut Dharma Siadja berharap sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha. Menurutnya, banyak pelaku usaha di Bali yang terdampak pandemi Covid-19.

“Jadi kami berharap teman-teman di sini dapat memetik poin-poin penting dari acara sosialisasi ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, realisasi insentif pajak terhadap dunia usaha saat ini masih terbilang rendah. Hingga 24 Juni 2020, realisasi insentif pajak yang diberikan baru 15% dari total nilai insentif pajak bagi dunia usaha sebesar Rp120,61 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2020 | 17:24 WIB

Ada baiknya semua Kanwil di DJP harus mengikuti Kanwil DJP Bali agar semua pelaku usaha mengetahui adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?