UU CIPTA KERJA

DJP: Pencantuman NIK di Faktur Pajak Bakal Genjot Basis

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:30 WIB
DJP: Pencantuman NIK di Faktur Pajak Bakal Genjot Basis

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan adanya ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli pada faktur pajak akan menjadi alat untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan pencantuman NIK pada faktur pajak dilakukan karena hingga saat ini masih banyak WNI yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Meski demikian, dapat dipastikan semua WNI memiliki NIK.

"NIK ini memudahkan kami untuk mengidentifikasi siapa yang beli. Semakin banyak membeli maka mereka semakin banyak melakukan aktivitas usaha. Data yang diperoleh bisa dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak," ujar Suryo, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Melalui klausul ini, DJP akan dapat dengan mudah mengidentifikasi siapa yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan seharusnya wajib membayar pajak.

Pada Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN dalam UU Cipta Kerja, identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi.

"Siapa yang punya penghasilan di atas PTKP maka wajib membayarkan pajak. Ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis," ujar Suryo.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selain melalui perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis pajak melalui kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan yang diamanatkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Sejalan dengan upaya peningkatan peran KPP Pratama untuk melakukan ekstensifikasi dan KPP Madya sebagai KPP yang mengamankan penerimaan pajak, DJP akan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya.

Meski KPP Madya belum bertambah, ekstensifikasi berbasis kewilayahan tetap dilakukan oleh KPP Pratama sejalan dengan amanat Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2020 | 19:12 WIB

Klo badan usaha wajib ber-NPWP kaka

12 Oktober 2020 | 17:57 WIB

Lha kalo yang beli wp badan? Massa yang nyantuminnya NIK pegawai pajak perusahaan yg ngurus tersebut. Kasian yg gajinya cuma dibawah PTKP. Kalo memang targetnya mau mencari wp yang berpenghasilan diatas PTKP, napa gak kejar WP yg besar2. Kasian, kadang WP non efektif aja sampai dikirimin surat tagihan pajak. Ini kan aneh dan lucu

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi