UU CIPTA KERJA

DJP: Pencantuman NIK di Faktur Pajak Bakal Genjot Basis

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:30 WIB
DJP: Pencantuman NIK di Faktur Pajak Bakal Genjot Basis

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan adanya ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli pada faktur pajak akan menjadi alat untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan pencantuman NIK pada faktur pajak dilakukan karena hingga saat ini masih banyak WNI yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Meski demikian, dapat dipastikan semua WNI memiliki NIK.

"NIK ini memudahkan kami untuk mengidentifikasi siapa yang beli. Semakin banyak membeli maka mereka semakin banyak melakukan aktivitas usaha. Data yang diperoleh bisa dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak," ujar Suryo, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Melalui klausul ini, DJP akan dapat dengan mudah mengidentifikasi siapa yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan seharusnya wajib membayar pajak.

Pada Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN dalam UU Cipta Kerja, identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi.

"Siapa yang punya penghasilan di atas PTKP maka wajib membayarkan pajak. Ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis," ujar Suryo.

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Selain melalui perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis pajak melalui kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan yang diamanatkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Sejalan dengan upaya peningkatan peran KPP Pratama untuk melakukan ekstensifikasi dan KPP Madya sebagai KPP yang mengamankan penerimaan pajak, DJP akan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya.

Meski KPP Madya belum bertambah, ekstensifikasi berbasis kewilayahan tetap dilakukan oleh KPP Pratama sejalan dengan amanat Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2020 | 19:12 WIB

Klo badan usaha wajib ber-NPWP kaka

12 Oktober 2020 | 17:57 WIB

Lha kalo yang beli wp badan? Massa yang nyantuminnya NIK pegawai pajak perusahaan yg ngurus tersebut. Kasian yg gajinya cuma dibawah PTKP. Kalo memang targetnya mau mencari wp yang berpenghasilan diatas PTKP, napa gak kejar WP yg besar2. Kasian, kadang WP non efektif aja sampai dikirimin surat tagihan pajak. Ini kan aneh dan lucu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data