KEPATUHAN PAJAK

DJP Masih Tunggu 1,2 Juta SPT Badan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 April 2021 | 06:01 WIB
DJP Masih Tunggu 1,2 Juta SPT Badan Tahun Ini

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan jutaan wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan badan sebelum tenggat berakhir pada 30 April 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan pertengahan April 2021 DJP menerima 373.500 SPT badan.

Dengan demikian, masih ada 1,2 juta SPT yang dinantikan otoritas agar disampaikan pada tahun ini. "[WP badan wajib lapor SPT Tahunan 2021] sekitar 1,6 juta," katanya Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Neilmaldrin menyebutkan skema penyuluhan, sosialisasi dan imbauan kepada wajib pajak badan tidak berubah dengan perlakuan otoritas kepada wajib pajak orang pribadi.

Proses bisnis seperti menyampaikan surat imbauan dan kegiatan sosialisasi berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan perusahaan. Unit vertikal DJP juga sudah memberikan sosialisasi dan surat imbauan agar SPT Tahunan badan dapat disampaikan sebelum tenggat waktu.

Selain itu, unit vertikal DJP juga menggelar kelas pajak sebagai ajang konsultasi pengisian SPT badan usaha tahun pajak 2020. "[Jadi] sama treatment imbauan [kepada WP OP dan WP badan]," terangnya.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Adapun data DJP menyebutkan jumlah wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan sampai dengan 15 April 2021 mencapai 373.500 wajib pajak.

Secara total laporan pajak yang sudah disampaikan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi mencapai 11,6 juta SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,2 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 April 2021 | 21:29 WIB

Dengan semakin mendekatnya deadline untuk pelaporan SPT Badan ini, semoga makin banyak WP Badan yang patuh dan dapat memenuhi kewajibannya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?