PELAPORAN SPT

Ditjen Pajak: Tidak Ada Perubahan Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 15:18 WIB
Ditjen Pajak: Tidak Ada Perubahan Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada perubahan tenggat atau batas akhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan tidak akan akan diperpanjang seperi halnya yang dilakukan terhadap SPT wajib pajak orang pribadi.

“Tidak ada perubahan," katanya Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.

Namun, DJP sebelumnya menggeser batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2020. Dengan demikian tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sama dengan wajib pajak badan. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Hestu meminta wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan untuk menghindari sanksi administrasi. Sesuai ketentuan, sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT tahunan adalah senilai Rp1 juta. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Adapun jumlah penyampaian SPT wajib pajak badan pada awal bulan ini juga masih lebih rendah dari tahun lalu. Laporan pajak korporasi dengan jenis SPT 1771 hingga Rabu (1/4/2020) sebanyak 258.519. Jumlah tersebut turun dari periode sama tahun lalu yang sebanyak 276.104 SPT.

Adapun pelaporan SPT 1771 dalam denominasi dolar AS sebanyak 258 SPT atau turun dari tahun lalu yang sebanyak 262 SPT. Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sekitar 1,48 juta wajib pajak.

"Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, per 1 April 2020 sekitar 258.519 SPT yang telah diterima, dari sekitar 1,48 juta wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT tahunannya" imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 April 2020 | 21:47 WIB

tinjujur, saya sebagai bagian dari civitas akademika di bidang perpajakan sangat kecewa dengan keputusan DJP mengenai tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan. Mengapa ? DJP menunjukan ketidakadilan bagi wajib pajak badan dibandingkan kepada wp orang pribadi sehubungan dengan keleluasaan waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya. Selain itu, DJP tidak mempertimbangkan waktu dan persiapan yang dibutuhkan oleh WP badan dalam menyiapkan penyusunan pelaporan SPT Tahunan Badan yang sebagaimana kita ketahui dalam beberapa pekan kebelakang banyak perusahaan menghentikan sementara kegiatan operasi usahanya. Dengan itu dapat kita pahami bahwa dalam pengurusan administrasi internal maupun dari pihak eksternal yang menunjang pelaporan SPT Tahunan Badan kekurangan waktu untuk dapat menyiapkan pelaporannya. Pihak DJP juga tidak mempertimbangkan kebijakan pengunduran waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada akhir april akan berbarengan dengan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan. chaos :)

03 April 2020 | 19:13 WIB

Pandemi Covid-19 yang melanda dinegara kita ini saya yakin semua bidang terkena imbasnya bukan dari perorangan saja..tetapi justru yang paling utama merasakan adalah mereka yang memiliki usaha atau industri..semua pasti mengalami penurunan yang cukup signifikan. Perusahan berkonsentrasi penuh terhadap usaha yang dijalankan dari masalah pendapatan yg anjlok, sdm yang wajib WFH bahkan ada yang harus dirumahkan, dan operasional lainnya yang secara domino akan ikut terkena imbasnya. Menurut saya laporan yang sudah disiapkan pun butuh pengecekan ulang dan pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Maka dari itu apabila dari pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan, itu menyelesaikam 1 persoalan dalam perusahaan tsb. Terutama dalam kondisi saat ini. Jika terjadi penurunan jumlah spt yang sudah dilaporkan dibanding tahun lalu saya yakin kondisi Covid-19 ini adalah penyebabnya. Tapi jika kondisi normal maka pemerintah bisa memberikan himbauan2 supaya lapor tepat waktu dan tindakan tegas terhadap yang terlambat atau tidak lapor. Secara data harusnya pihak kantor pajak punya semua data usaha yg lapor dan tidak lapor. Jadi intinya yang dipikirkan para pengusaha besar atau kecil bukan hanya masalah lapor spt saja..banyak yang lebih penting yaitu kelangsungan usaha mereka masing masing.#maribicara

03 April 2020 | 15:58 WIB

Sehubungan dengan adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sedang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah memberikan himbauan untuksemua pihak melakukan social distancing dan juga WFH. Dengan adanya WFH kegiatan operasional perusahaan menjadi kurang efektif sehingga menyebabkan terhambatnya pembuatan dan pengecekan laporan keuangan tahun 2019 guna pelaporan pajak tahun 2019. Saya rasa seharusnya pemerintah pun memberikan perpanjangan waktu pada laporan SPT Badan. Terima Kasih. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024