PMK 69/2022

Ditjen Pajak Sebut Skema Pemotongan Pajak Fintech Efektif dan Efisien

Dian Kurniati | Selasa, 03 Mei 2022 | 08:30 WIB
Ditjen Pajak Sebut Skema Pemotongan Pajak Fintech Efektif dan Efisien

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengaturan perpajakan teknologi finansial (financial technology/fintech) perlu dilakukan untuk memberikan perlakuan yang setara antara sektor keuangan konvensional dan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ketentuan itu telah tertuang dalam Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Platform fintech ditunjuk untuk membuat bukti potong dan menyetorkan pajak kepada DJP.

"Hak dan kewajiban perpajakan antara industri keuangan konvensional dan fintech harus adil dan setara untuk menciptakan level playing field," katanya dalam program Expert Lab: Implementasi UU HPP yang diadakan Aftech, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Neilmaldrin mengatakan penyedia jasa keuangan konvensional serta industri fintech harus mendapatkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara. Hal ini diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat karena implementasi peraturan perpajakan juga berjalan dengan pengawasannya.

Pemerintah bermaksud meningkatkan penerimaan pajak dan membuat kesetaraan level berusaha melalui penunjukkan pemotong dan pemungut withholding tax. Neilmaldrin berharap ketentuan ini akan membuat pajak yang seharusnya terutang melalui peraturan sebelumnya dapat terbayarkan dengan baik.

"Karena kurangnya kesadaran kepatuhan dalam membayar pajak dari masing-masing penerima penghasilan maka akan dilakukan pemotongan langsung melalui merchant sehingga lebih efektif, efisien, dan tidak mengganggu industri digital itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Melalui PMK 69/2022, pemerintah menerapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan fintech mulai 1 Mei 2022. Simak ‘Mulai Berlaku Hari Ini! Pengenaan PPh dan PPN atas Jasa Fintech’.

Beberapa hal yang diatur antara lain mengenai penunjukan pemotong PPh dan pengenaan PPh atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan fintech.

Pasal 3 beleid itu menyebut atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman online dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini berlaku jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Kemudian, ada pemotongan PPh Pasal 26 jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tarif PPh Pasal 23 dikenakan sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sementara itu, tarif PPh Pasal 26 ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Adapun PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Adapun jasa penyelenggara fintech tersebut di antaranya penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penyelenggaraan perhimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, serta layanan penyediaan produk asuransi online. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 03 Mei 2022 | 23:57 WIB

Adanya penunjukkan pemotong dan pemungut witholding tax terhadap penyelenggaraan teknologi finansial dapat menciptakan keadilan antara industri keuangan konvensional dan fintech.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan