PER-12/PJ/2021

Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Edukasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:56 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Edukasi Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru mengenai edukasi perpajakan.

Peraturan yang dimaksud adalah PER-12/PJ/2021. Dalam beleid ini, otoritas menegaskan untuk melaksanakan fungsi pembinaan kepada wajib pajak perlu dilakukan edukasi perpajakan terencana, terstruktur, terarah, terukur, dan berkelanjutan agar efektif dan efisien.

PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan edukasi perpajakan sehingga perlu disesuaikan,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PER-12/PJ/2021, dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sesuai dengan Pasal 2, ruang lingkup pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan mencakup pertama, tujuan, tema, sasaran, dan materi edukasi perpajakan. Kedua, manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan dan metode kegiatan. Ketiga, tenaga penyuluh pajak.

Adapun sesuai dengan Pasal 3, tujuan kegiatan edukasi perpajakan adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat wajib pajak.

Dengan demikian, masyarakat wajib pajak dapat makin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan tujuan itu, kegiatan edukasi perpajakan terdiri atas 3 tema.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pertama, meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan pajak. Kedua, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pajak. Ketiga, meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

Tema lain dan kegiatan edukasi yang diprioritaskan untuk mendorong program nasional di bidang perpajakan akan diatur lebih lanjut di dalam perencanaan kegiatan edukasi perpajakan. Perencanaan itu dikeluarkan secara periodik sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan Ditjen Pajak (DJP).

Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 17 Juni 2021. PER-03/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kebijakan serta ketentuan peraturan lain di bidang edukasi perpajakan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam beleid ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2021 | 19:55 WIB

Edukasi perpajakan berperan penting dalam meningkatkan pemahaman serta keterampilan wajib pajak sehingga wajib pajak dapat lebih paham dan peduli dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya. Oleh karena itu, adanya edukasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak melalui peningkatan perilaku kesadaran pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan