KINERJA FISKAL

Dirjen Pajak Berterima Kasih kepada Anda, Para WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 09:26 WIB
Dirjen Pajak Berterima Kasih kepada Anda, Para WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi melalui pembayaran pajak pada 2020.

Apresiasi dan ucapan terima kasih tersebut disampaikan melalui video berdurasi sekitar 2,5 menit yang diunggah dalam Youtube dan akun media sosial Ditjen Pajak (DJP). Suryo mengatakan Indonesia bisa melewati tahun lalu dengan baik meskipun penuh tantangan karena adanya pandemi Covid-19.

“Saya, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, atas nama institusi mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembayaran pajak Anda di tahun 2020 yang secara keseluruhan mencapai Rp1.070 triliun atau setara dengan 89,3% dari APBN 2020,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Realisasi penerimaan pajak 2020 mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan tahun lalu. pajak penghasilan (PPh) migas tercatat mencapai Rp33,2 triliun triliun dan pajak nonmigas mencapai Rp1.036,8 triliun. Simak ‘Penerimaan Pajak 2020 Minus 19,7%, Ini Data Lengkapnya’.

Suryo mengatakan pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi tulang punggung utama pembangunan bangsa, terutama dalam upaya bersama untuk melawan pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Otoritas, sambungnya, memahami kondisi saat ini sedang tidak mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi. Oleh karena itu, pada tahun lalu, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif pajak untuk menjaga agar dunia usaha tidak makin terpuruk.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Menurut dia, optimisme akan pertumbuhan ekonomi harus selalu dijaga. Apalagi, pada tahun ini, program vaksinasi covid-19 akan dilaksanakan. Dengan vaksinasi, aktivitas masyarakat dan dunia usaha diharapkan akan kembali menggeliat dan perekonomian pulih.

“Pajak yang Anda bayar tentu berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi tersebut. Selamat menyongsong tahun 2021 dengan penuh semangat dan harapan. Salam sehat. Pajak yang kuat untuk Indonesia maju,” kata Suryo. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Januari 2021 | 19:22 WIB

sama2. terima kasih jg kpd institusi perpajakan telah membuat sistem rewards & punishment shg para petugas perpajakan gencar menjala di kolam ikan, memeras para wp yg tertib membayar pajak, namun tidak berdaya melakukan ekstensifikasi pajak alias menjaring wp2 baru di daerah-daerah kabupaten dll. semoga para petugas pajak bs masuk surga plg tdk 1-2 org lah nantinya, amin.

11 Januari 2021 | 11:54 WIB

Nggak perlu. Kami wp byk yg teraniaya oleh sistem pemungutan pajak anda. Byk harta kami yg tdk seharusnya kami serahkan kepada anda akhirnya kami serahkan krn anda dilindungi uu sementara kami minim dilindungi uu. Ya pasrah saja kami wp ikut aturan main anda yg jauh dari berkeadilan. Jauh sekali. Harusnya diciptakan di buat uu khusus u wp yg betul2 membela wp dari tuduhan2 pihak fiskus yg pihak fiskus pun tdk dpt membuktikan tuduhan2 nya tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra