KANWIL DJP KALBAR

Direktur CV Ini Ditahan Gara-Gara Tak Setor Pajak Rp2,4 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:30 WIB
Direktur CV Ini Ditahan Gara-Gara Tak Setor Pajak Rp2,4 Miliar

Ilustrasi.

SANGGAU, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial JP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.

Tersangka JP merupakan direktur dari CV SL yang merupakan wajib pajak badan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau. Melalui perusahaannya, tersangka JP diketahui secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,24 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan barat Kurniawan Nizar, dikutip Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

JP diketahui secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut terhitung sejak masa pajak Februari 2018 hingga Desember 2018.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang secara sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Meski demikian, Pasal 44B UU KUP memungkinkan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan atas permintaan menteri keuangan. Penyidikan dihentikan bila JP melunasi kerugian pada pendapatan negara dan denda sebesar 3 kali dari jumlah kerugian tersebut.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kurniawan mengatakan sebelum JP diserahkan ke Kejari Sanggau, pihak kanwil telah menyampaikan imbauan hingga melakukan pemeriksaan khusus terhadap CV SL. Hingga pemeriksaan bukper, JP selaku direktur CV SL diketahui tak kunjung melaksanakan kewajiban pajaknya secara baik dan benar.

Penegakan hukum terhadap tersangka JP diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect guna mencegah wajib pajak lain melakukan tindak pidana pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 19 Januari 2023 | 15:52 WIB

Jangan cuman pengusaha saja yang dibuat jera , periksa dan buat jera juga koruptor2 seperti Lukas enembe , fredi sambo yang sdh jelas2 kekayaannya gak sebanding dengan penghasilanya , periksa pajaknya Sikat jika ada penyimpangan biar koruptor2 lainya berpikir dua kali klw mau korupsi ....

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?