MAHKAMAH KONSTITUSI

Dianggap Tak Sesuai UUD 1945, MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Desember 2023 | 11:39 WIB
Dianggap Tak Sesuai UUD 1945, MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon bernama Sangap Tua Ritonga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Pither Ponda Barany mengatakan masuknya DJP ke dalam Kemenkeu adalah bentuk pencampuradukan nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak.

"Secara konstitusi sejak amendemen ketiga UUD 1945 antara nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak secara nyata dan jelas telah dipisahkan, menjadi Pasal 23 untuk nomenklatur keuangan dan Pasal 23A UUD 1945 untuk nomenklatur pajak," ujar Pither, dikutip Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Pemohon mengatakan pencampuradukan nomenklatur ini mengakibatkan tercampurnya segala aspek, seperti organisasi, SDM, sistem teknologi informasi, dan aspek operasional lainnya.

Lebih lanjut, Pither mengatakan digabungkannya fungsi treasury dan fungsi pajak dalam 1 komando telah melahirkan target pajak yang senantiasa naik tanpa didasari oleh dasar penghitungan potensi. Kondisi ini akan membuat para wajib pajak menjadi sasaran untuk terus menambah kontribusi pajaknya ke APBN.

Pither juga mengatakan bahwa kelembagaan DJP sebagai lembaga otonom dipandang perlu untuk mengurangi kewenangan berlebih Kemenkeu karena ada pemisahan kewenangan penerimaan negara dan perbendaharaan negara.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Tak hanya itu, DJP dan Kemenkeu juga akan meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan pengawasan, dan mengurangi potensi conflict of interest.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pajak sebagai nomenklatur dan disebutkan dalam UUD 1945 dan terpisah dari nomenklatur keuangan bertanggung jawab langsung ke presiden RI'.

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'jumlah kementerian yang dibentuk oleh presiden'. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

BMN BDK Medan 14 Desember 2023 | 21:24 WIB

test

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?