KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Dengar Kritik dan Masukan WP, Kanwil DJP Jakarta Utara Adakan Dialog

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:51 WIB
Dengar Kritik dan Masukan WP, Kanwil DJP Jakarta Utara Adakan Dialog

Kepala Kanwil DJP Jakarta Edi Slamet Irianto.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menggelar acara bertajuk Jakarta Utara Mendengar guna menampung masukan serta kritik dari para wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Edi Slamet Irianto mengatakan dialog antara wajib pajak dan otoritas pajak sangatlah diperlukan untuk mendukung perbaikan pelayanan agar sesuai dengan harapan wajib pajak.

"Ini sengaja dirancang agar kami bisa berdialog, mendengar harapan dan keluhan dari wajib pajak. Harapannya, ke depan kita bisa memenuhi harapan wajib pajak," katanya, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Edi berharap perbaikan pelayanan dapat berdampak terhadap kepatuhan dan mendorong wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah yang benar.

Dia juga menambahkan wajib pajak yang patuh dalam menunaikan kewajibannya akan mendapatkan perlakuan khusus dari Kanwil DJP Jakarta Utara. Sejak Juli 2022, seluruh KPP di Kanwil DJP Jakarta Utara telah menerapkan pelayanan berbasis kepatuhan.

"Kami concern terhadap wajib pajak patuh. Mereka harus mendapat perhatian prioritas dari kami untuk dilayani karena mereka berusaha memperhatikan negara. Jadi, kami memberikan perhatian lebih kepada mereka," ujar Edi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia juga menegaskan bahwa Kanwil DJP Jakarta Utara terus berupaya meringankan beban wajib pajak melalui program pengurangan dan pembebasan sanksi administrasi perpajakan.

"Kami ingin membantu wajib pajak agar tetap berkegiatan ekonomi, tetapi hak-hak negaranya juga harus dipenuhi," tuturnya.

Sebagai informasi, peserta yang hadir terdiri atas wajib pajak, perwakilan asosiasi pengusaha, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia IKPI, tax center, dan lainnya. Turut hadir pula Founder DDTC Darussalam dalam acara dialog yang digelar di Grand Mercure Kemayoran tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Desember 2022 | 21:09 WIB

kanwil djp jakarta apa memiliki program pengurangan sanksi administrasi seperti knwil jawa timur..kan habis sp2dk terbitlah stp

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?