KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Masukan dari DPR Soal PPN Pendidikan, Nadiem: Kami Akan Dalami

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 16:30 WIB
Dapat Masukan dari DPR Soal PPN Pendidikan, Nadiem: Kami Akan Dalami

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (15/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memberikan respons perihal penolakan beberapa anggota Komisi X DPR tentang wacana PPN jasa pendidikan.

Nadiem mengatakan dirinya memahami posisi politik Komisi X perihal wacana PPN pada sektor pendidikan yang muncul dalam revisi RUU KUP. Dia menyatakan perlu melakukan kajian mendalam perihal kebijakan fiskal pemerintah pada sektor jasa pendidikan.

"Beberapa poin kami dengar posisi Komisi X tentang wacana penambahan pajak PPN untuk sekolah. Itu tentunya akan kami kaji karena kami juga harus mendalami dahulu untuk melihat situasinya," katanya saat rapat kerja dengan Komisi X, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Nadiem menuturkan akan membawa aspirasi dari anggota Komisi X tersebut saat pemerintah hendak membahas RUU KUP dengan DPR. Hal tersebut, lanjutnya, akan menjadi salah satu aspek yang akan dibahas pemerintah.

Baru-baru ini, wacana jasa pendidikan akan dikenai PPN mengemuka melalui draf revisi RUU KUP. Kementerian Keuangan belum memberikan penjelasan detail rencana kebijakan PPN pada sektor jasa pendidikan.

"Pesan itu [Komisi X DPR PPN jasa pendidikan] akan kami bawa ke dalam internal pemerintah pusat," jelas Nadiem.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jasa pendidikan memiliki cakupan kegiatan yang luas. Menurutnya, hanya jasa pendidikan dengan iuran tertentu saja yang nantinya dikenai PPN.

Neilmaldrin menambahkan PPN bakal dikenakan atas jasa-jasa pendidikan yang bersifat komersial. Sementara itu, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial dan kemanusiaan serta dinikmati oleh masyarakat secara umum seperti sekolah negeri tidak akan dikenai PPN.

Dengan ini, lanjutnya, fasilitas PPN melalui pengecualian yang diberikan oleh pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan fasilitas PPN tersebut.

Pemerintah juga berharap penerimaan pajak dapat lebih maksimal dengan pengurangan pengecualian PPN, termasuk mengurangi belanja perpajakan akibat pengecualian PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 22:21 WIB

semoga kebijakan tentang dikenakannya ppn terhadap pendidikan dapat dipikiran, dibahas, dan didiskusikan secara matang. Terima kasih DDTC atas informasinya.

16 Juni 2021 | 20:08 WIB

Rancangan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, seperti isu pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan memang perlu dibahas oleh dua pihak terlebih dahulu yakni dari sisi pembuat kebijakan (legislatif) dan pelaksana kebijakan (eksekutif). Harus ada kesamaan pandangan atas rencana kebijakan yang diambil antara kedua pihak tersebut terlebih dahulu dan tentunya dilakukan riset atau pertimbangan lebih jauh lagi terkait jasa pendidikan seperti apa yang nantinya dikenakan PPN. Kemudian juga diupayakan sosialisasi secara kolektif kepada masyarakat agar menghindari mispersepsi dalam kebijakan ini.

16 Juni 2021 | 08:25 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Rencana Pemerintah untuk mengenakan PPn terhadap jasa pendidikan menjadi peristiwa yang menarik. Pemerintah berencana untuk mengenakan PPn ke sekolah tertentu saja. Pengenaan pajak akan dikenakan atas jasa-jasa pendidikan yang bersifat komersial. Harapannya, dengan rencana Pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak melalui PPn, diharapkan Pemerintah menjalankannya dengan maksimal.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?