UU HPP

Dampak Pajak Karbon pada Bisnis Bakal Terbatas, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:49 WIB
Dampak Pajak Karbon pada Bisnis Bakal Terbatas, Seperti Apa?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan rencana pengenaan pajak karbon terhadap pelaku bisnis akan sangat terbatas.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pengenaan pajak karbon merupakan upaya pemerintah mendorong ekonomi yang lebih hijau. Menurutnya, mekanisme pajak karbon yang mendasarkan batas emisi (cap and tax) juga akan menguntungkan bagi pelaku bisnis yang melakukan perdagangan karbon.

"Ini tidak hanya kita lihat tahun ini dan tahun depan, tapi ini continues reform yang kita lakukan untuk memperbaiki green economy di Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Suahasil mengatakan keberadaan pasar karbon akan menjadi insentif bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya dengan lebih ramah lingkungan. Dalam jangka panjang, kebijakan itu juga akan mendorong lebih banyak penggunaan energi baru dan terbarukan.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan dampak pajak karbon terhadap perekonomian tidak akan terlalu besar. Selain itu, pemerintah juga akan berhati-hati menetapkan sektor yang akan dikenakan pajak karbon.

"Dampaknya akan terbatas karena pengenaannya dengan cap dan trade yang konservatif. Road map pajak karbon ke depan akan terus dibangun mengikuti dengan pasar karbon tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Febrio mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi peraturan presiden (perpres) mengenai nilai ekonomi karbon, yang nantinya menjadi dasar perdagangan karbon. Adapun dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon baru akan diterapkan pada PLTU batu bara mulai April 2022.

Menurutnya, pajak karbon menjadi bagian dari upaya Indonesia menurunkan emisi karbon. Sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Tarif yang ditetapkan yakni senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 21:29 WIB

pengenaan pajak karbon akan menstimulus pengembangan dan inovasi teknologi yang lebih hijau agar mengurangi emisi karbon yang dhasilkan saat produksi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak