UU HPP

Dampak Pajak Karbon pada Bisnis Bakal Terbatas, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:49 WIB
Dampak Pajak Karbon pada Bisnis Bakal Terbatas, Seperti Apa?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan rencana pengenaan pajak karbon terhadap pelaku bisnis akan sangat terbatas.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pengenaan pajak karbon merupakan upaya pemerintah mendorong ekonomi yang lebih hijau. Menurutnya, mekanisme pajak karbon yang mendasarkan batas emisi (cap and tax) juga akan menguntungkan bagi pelaku bisnis yang melakukan perdagangan karbon.

"Ini tidak hanya kita lihat tahun ini dan tahun depan, tapi ini continues reform yang kita lakukan untuk memperbaiki green economy di Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Suahasil mengatakan keberadaan pasar karbon akan menjadi insentif bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya dengan lebih ramah lingkungan. Dalam jangka panjang, kebijakan itu juga akan mendorong lebih banyak penggunaan energi baru dan terbarukan.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan dampak pajak karbon terhadap perekonomian tidak akan terlalu besar. Selain itu, pemerintah juga akan berhati-hati menetapkan sektor yang akan dikenakan pajak karbon.

"Dampaknya akan terbatas karena pengenaannya dengan cap dan trade yang konservatif. Road map pajak karbon ke depan akan terus dibangun mengikuti dengan pasar karbon tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Febrio mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi peraturan presiden (perpres) mengenai nilai ekonomi karbon, yang nantinya menjadi dasar perdagangan karbon. Adapun dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon baru akan diterapkan pada PLTU batu bara mulai April 2022.

Menurutnya, pajak karbon menjadi bagian dari upaya Indonesia menurunkan emisi karbon. Sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Tarif yang ditetapkan yakni senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 21:29 WIB

pengenaan pajak karbon akan menstimulus pengembangan dan inovasi teknologi yang lebih hijau agar mengurangi emisi karbon yang dhasilkan saat produksi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN