PROVINSI SUMATRA BARAT

Cuma 2 Bulan! Ada Penghapusan Denda dan Potongan PKB

Dian Kurniati | Sabtu, 17 September 2022 | 13:00 WIB
Cuma 2 Bulan! Ada Penghapusan Denda dan Potongan PKB

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor mulai 12 September 2022.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun meminta masyarakat memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Kita memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat. Bagi masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mahyeldi mengatakan periode pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung selama 2 bulan, mulai 12 September hingga 12 November 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda dan potongan pajak kendaraan bermotor.

Pada pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo, akan diberikan diskon sebesar 2%. Sementara pada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4%.

Kemudian untuk pembayaran pajak yang dilakukan setelah 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebesar 5%. Sedangkan pada pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak setelah 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo, akan diberikan diskon sebesar 8%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor setelah 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon 10%.

Kepala Bapenda Mizwar Dedi menambahkan pada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun, selama periode pemutihan cukup dibayar pokok pajak selama 1 tahun. Sementara untuk tunggakan pajak di atas 3 tahun, cukup membayar pokok pajak selama 2 tahun.

Pajak yang dibayarkan tersebut terdiri atas 1 tahun pokok pajak tertunggak ditambah 1 tahun pokok pajak tahun berjalan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain pembebasan denda dan diskon pokok pajak, dia menyebut pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan denda BBNKB, dan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.

"Keringanan ini kita berikan hanya dalam rentangan waktu yang kita tetapkan. Karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan satu kali, tidak bisa diulang-ulang," ujarnya dilansir hariansinggalang.co.id.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat diperoleh di semua kantor layanan Samsat yang tersebar di seluruh Sumbar. Masyarakat juga dapat mengaksesnya melalui Samsat keliling yang terjadwal, Samsat drive-thru, Samsat gerai/mal, Samsat Nagari, dan Samsat digital nasional atau signal.

Namun khusus untuk insentif yang berkaitan dengan BBNKB, masyarakat hanya dapat mendapatkannya dengan mendatangi kantor Samsat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Feri efendi 22 Oktober 2022 | 20:08 WIB

mohon arahannya pak soalnya saya tinggal di luar sumbar

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?