TIPS PAJAK

Cara Mengatasi Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Otomatis

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juli 2021 | 16:30 WIB
Cara Mengatasi Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Otomatis

Ilustrasi.

WAJIB pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan membuat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur 3.0 desktop. Namun, tak jarang PKP menemui berbagai kendala dalam memenuhi kewajibannya tersebut.

Misal, ketika membuat faktur pajak keluaran. Saat akan merekam faktur pajak untuk 2021 ternyata tahun pada nomor seri faktur pajak (NSFP) tidak otomatis berubah atau masih menggunakan tahun sebelumnya. Tentu, hal tersebut menjadi kendala bagi PKP.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat tahun pada NSFP otomatis berubah sesuai dengan tahun dibuatnya faktur pajak tersebut. Mula-mula, silakan akses aplikasi e-faktur 3.0 dekstop. Setelah Login, masukkan password.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada menu utama, silakan pilih menu Referensi dan klik Referensi Nomor Faktur. Setelah itu, klik Rekam Range Nomor Faktur. Silakan isi nomor faktur awal dan nomor faktur akhir sesuai dengan yang didapat dari e-Nofa. Jika sudah klik Rekam Nomor Faktur.

Setelah itu, akan ada notifikasi “Range Nomor Faktur sudah berhasil direkam”. Untuk mengecek, silakan pilih menu Faktur pada menu utama. Lalu, pilih Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur. Selanjutnya, silakan klik Rekam Faktur.

Pada kolom Input Faktur, Anda akan melihat tahun NSFP sudah berubah otomatis sesuai dengan tahun saat ini atau katakanlah 2021. Namun jika tahun NSFP yang ditampilkan ternyata masih tahun sebelumnya atau 2020, jangan khawatir.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Silakan pilih kembali menu Referensi pada menu utama aplikasi. Setelah itu, pilih Referensi Nomor Faktur. Nanti, Anda akan melihat daftar nomor faktur yang telah dibuat. Silakan klik nomor faktur terakhir untuk tahun 2020.

Jika sudah, silakan klik Hapus Range Nomor Faktur. Apabila nomor faktur tersebut sudah terpakai, Anda akan melihat notifikasi bahwa nomor faktur akan di-update dan tidak bisa dihapus. Silakan klik Ya. Nanti muncul notifikasi Referensi Nomor Faktur telah di-update.

Jika sudah, Anda bisa mengulangi lagi perekaman faktur pajak keluaran seperti sebelumnya. Nanti, Anda akan melihat tahun NSFP akan otomatis berubah tidak lagi memakai tahun sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2021 | 13:08 WIB

sangat membantu sekali

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?