TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

KURS pajak merupakan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.

Kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Adapun ketentuan yang mendasari penggunaan kurs pajak tersebut di antaranya tercantum dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan pada pasal tersebut, apabila impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dilakukan menggunakan mata uang selain rupiah, penghitungan besarnya PPN atau PPnBM terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah.

Konversi nilai mata uang asing ke dalam rupiah itu dilakukan menggunakan kurs yang ditetapkan menteri keuangan alias kurs pajak. Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.

Tiap pekannya, Anda juga dapat melihat berita kurs pajak melalui kanal Data dan Alat DDTCNews, khususnya pada subkanal Kurs Pajak. Selain melalui berita kurs pajak, Anda juga dapat melihat tren perkembangan kurs pajak melalui subkanal Indikator.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Nah, artikel Tips & Trik kali ini akan mengulas cara melihat Indikator Kurs Pajak DDTCNews. Mula-mula buka laman DDTCNews melalui tautan https://news.ddtc.co.id. Kemudian, klik kanal Data dan Alat, lalu klik Indikator.

Indikator kurs pajak berada pada bagian paling atas di laman Indikator. Melalui laman tersebut, Anda dapat melihat tren nilai kurs pajak yang selalui diperbarui setiap minggunya. Nilai kurs pajak tersebut telah disegmentasikan untuk setiap jenis mata uang.

Dengan demikian, Anda bisa mengamati fluktuasi nilai kurs pajak untuk jenis mata uang yang sesuai dengan kebutuhan. Adapun data yang ditampilkan mencakup nilai kurs pajak selama 11 minggu terakhir.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk memilih jenis mata uang yang sedang dicari, klik Kolom Mata Uang dan pilih valuta yang Anda butuhkan. Misal, ringgit Malaysia. Secara otomatis, sistem akan menampilkan nilai kurs pajak selama 11 minggu terakhir serta grafik perkembangan nilai kurs pajak ringgit Malaysia.

Melalui grafik tersebut, Anda bisa mengamati nilai kurs pajak selama 11 minggu terakhir beserta fluktasinya. Akses cepat subkanal Indikator juga disediakan dalam bentuk banner pada sebelah kanan home page situs web DDTCNews.

Perlu diingat, nilai kurs pajak yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak seharusnya dibuat. Oleh karena itu, indikator ini juga dapat membantu mempersingkat waktu pencarian. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ana 05 Juli 2024 | 08:55 WIB

Sangat membantu 👍🏻

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan