TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional

Vallencia | Jumat, 15 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional

MELALUI sistem kecerdasan buatan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini dapat dilakukan secara digital. Saat ini, pembayaran PKB dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau yang lebih dikenal dengan nama SIGNAL.

Sesuai dengan namanya, aplikasi ini telah terintegrasi secara nasional. Dengan begitu, masyarakat dari berbagai daerah dapat memproses pembayaran cukup melalui satu aplikasi. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PKB melalui aplikasi SIGNAL.

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi SIGNAL - Samsat Digital Nasional. Jika belum, unduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store. Berikutnya, buka aplikasi Signal dan lakukan proses verifikasi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Proses verifikasi yang dibutuhkan terdiri atas verifikasi e-KTP, wajah, email, dan nomor ponsel. Setelah melalui proses verifikasi, Anda akan diarahkan ke bagian beranda. Pada bagian ini, Anda perlu menambah kendaraan bermotor dengan menekan tombol Tambah Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, masukkan data kepemilikan kendaraan bermotor pada kolom yang tersedia. Setelah mengisi data kepemilikan kendaraan bermotor secara sesuai, sistem akan mengarahkan anda kembali ke halaman beranda.

Pada halaman beranda, tekan tombol menu Pendaftaran Pengesahan. Anda akan diminta untuk memilih nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang telah berhasil ditambahkan pada tahapan sebelumnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selanjutnya, sistem akan secara otomatis menampilkan keterangan wilayah dan besaran PKB beserta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Anda juga dapat memilih opsi ingin melakukan pengiriman tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) atau tidak. Jika sudah, tekan tombol Lanjut.

Isi kolom yang tersedia pada bagian surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) dan pengiriman TBPKP. Jika sudah, tekan tombol Lanjut. Sistem akan menampilkan konfirmasi data. Anda dapat memeriksa kembali data tersebut. Apabila sudah sesuai, klik Lanjut.

Nanti, sistem akan menampilkan notifikasi proses berhasil. Lalu, klik Lanjut Proses Pembayaran. Anda akan menerima kode bayar dan memilih metode pembayaran yang diinginkan. Jika sudah memilih metode yang diinginkan, tekan tombol Lanjut dan klik Selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 September 2022 | 23:49 WIB

mohon infonya nya guru.klo Samsat DKI JAKARTA itu dimana ya lokasinya.trimakasih.mau bayar pajak dan perpanjang plat dan balik nama

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?