PASAL 13 OECD dan UN Model tentang pemajakan atas capital gains merupakan pasal yang mengatur alokasi hak pemajakan di antara dua negara atas keuntungan (gains) dari pengalihan harta (alienation of property). Terminologi “pengalihan harta” ini sendiri diartikan secara luas dalam OECD Commentary.
Terminologi tersebut meliputi: penjualan atau pertukaran harta (sale or exchange of property), pengalihan sebagian harta (partial alienation), pengambilalihan, pengalihan harta untuk mendapatkan saham suatu perusahaan, penjualan hak, pemberian hadiah, dan warisan
Dalam konteks pengalihan harta tak bergerak, secara umum negara tempat harta tak bergerak terletak (negara sumber) memiliki hak pemajakan utama atas gains dari pengalihan harta tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) OECD Model dan UN Model.
Adapun harta tak bergerak yang masuk dalam cakupan Pasal 13 ayat (1) OECD dan UN Model mengacu pada harta tak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 OECD dan UN Model. Oleh karena mengacu pada pasal 6 OECD dan UN Model, definisi harta tak bergerak dalam Pasal 13 ayat (1) OECD dan UN Model diartikan sesuai dengan definisi harta tak bergerak dalam ketentuan domestik.
Alokasi hak pemajakan utama kepada negara sumber juga berlaku dalam pemajakan atas gains yang diperoleh dari pengalihan harta bergerak yang merupakan bagian dari harta BUT. Perlu diperhatikan, ruang lingkup harta bergerak yang tercakup dalam Pasal 13 ayat (2) OECD Model dan UN Model adalah harta bergerak yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha (business property). Dengan demikian, ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku apabila yang dialihkan adalah harta bergerak yang tidak digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha (movable private property).
Dalam hal gains yang diperoleh berasal dari pengalihan kapal atau pesawat yang beroperasi di jalur internasional (international traffic), Pasal 13 ayat (3) OECD Model dan UN Model memberikan hak pemajakan secara eksklusif kepada negara tempat kedudukan manajemen (place of effective management).
Sedangkan terkait dengan gains dari pengalihan saham perusahaan yang mencerminkan pengalihan harta tak bergerak, ketentuan pemajakannya tunduk pada Pasal Pasal 13 ayat (4) OECD Model dan UN Model. Dalam pasal tersebut diatur bahwa apabila subjek pajak dari negara domisili memperoleh gains dari pengalihan saham di mana lebih dari 50% nilai saham tersebut berasal dari harta tak bergerak yang terletak di negara sumber, negara sumber berhak mengenakan pajak atas gains tersebut.
Berbeda dengan OECD Model, UN Model telah memiliki ketentuan khusus yang mengatur alokasi hak pemajakan atas gains dari pengalihan saham perusahaan yang mencerminkan kepemilikan substansial (substantial interest/participation) dalam jangka waktu tertentu di suatu perusahaan. Dalam ketentuan ini, negara domisili dari perusahaan yang sahamnya dialihkan memiliki hak pemajakan atas gains yang diperoleh subjek pajak di negara lainnya dari pengalihan saham perusahaan tersebut.
Namun, terkait dengan gains dari pengalihan harta yang tidak diatur dalam ayat-ayat Pasal 13 sebelumnya, OECD Model maupun UN Model sama-sama memberikan hak pemajakan secara eksklusif kepada negara domisili dari pihak yang melakukan pengalihan harta tersebut.
Apabila diperhatikan, terminologi capital gains hanya ditemukan satu kali saja dalam OECD dan UN Model, yaitu dalam judul Pasal 13. Terminologi ini juga tidak digunakan dalam ayat-ayat pada Pasal 13 OECD Model dan UN Model. Terminologi yang digunakan dalam ayat-ayat pada Pasal 13 OECD Model dan UN Model adalah gains dari pengalihan harta.
Selain itu, terminologi capital gains juga tidak didefinisikan dalam OECD Commentary dan UN Commentary. Alasan tidak didefinisikannya terminologi ini adalah karena terdapat perbedaan definisi dan perlakuan pajak atas capital gains di berbagai negara. Terutama perbedaan apakah capital gains termasuk kategori penghasilan atau modal.
Namun, dengan dimasukannya pasal pemajakan atas capital gains sebagai salah satu pasal substantif pemajakan atas penghasilan maka dapat dikatakan bahwa OECD Model dan UN Model menganggap pemajakan atas capital gains termasuk dalam kategori pemajakan atas penghasilan, bukan termasuk pemajakan atas modal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
pak darussalam yth jika ada PMA menjual saham ke PT lokal, tetapi PMA tsb tidak memiliki aset tak bergerak, bagaimana aspek perpajakannya pak? mohon pencerahannya terima kasih