KOTA TANGERANG

Buat Warga Tangerang! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juni 2020 | 09:53 WIB
Buat Warga Tangerang! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Foto: Pemkot Tangerang

TANGERANG, DDTCNews—Pemkot Tangerang menyediakan insentif berupa pembebasan, diskon pembayaran pajak daerah, termasuk penghapusan sanksi denda untuk sejumlah pajak daerah hingga Agustus 2020.

Hal itu disampaikan Kepala BPKD Kota Tangerang Karsidi dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (1/6/2020). Menurutnya, pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni.

Kebijakan tersebut, lanjut Karsidi, diberikan kepada pengusaha hotel nonbintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meski begitu, keringanan kewajiban pajak tersebut juga tetap mengharuskan para wajib pajak untuk tetap melaporkan omzetnya setiap bulan. Omzet harus dilaporkan paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.

"Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkapnya.

Pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak yang di antaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto menambahkan wajib pajak memperoleh pemberian insentif mulai dari pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

“Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 15% dari BPHTB yang terhutang dan pembebasan sanksi administrasi berlaku untuk PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan),” ujarnya.

Relaksasi pajak daerah untuk BPHTB dan PBB-P2 tersebut berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juni 2020 | 10:12 WIB

apakah pajak final atas pencairan BPJS Tenaga kerja bagi orang yg terkena PHK dapat diberikan keringanan atau insentif menjadi O%.

01 Juni 2020 | 10:12 WIB

apakah pajak final atas pencairan BPJS Tenaga kerja bagi orang yg terkena PHK dapat diberikan keringanan atau insentif menjadi O%.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?