KEBIJAKAN PAJAK

Berisiko Tinggi, WP PT yang Belum Diaudit Bisa Diperiksa DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 07 September 2021 | 13:15 WIB
Berisiko Tinggi, WP PT yang Belum Diaudit Bisa Diperiksa DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perseroan terbatas (PT) dengan omzet atau aset di atas Rp50 miliar cenderung memiliki risiko kepatuhan lebih rendah bila laporan keuangannya telah diaudit akuntan publik.

Hal itu terungkap melalui catatan Ditjen Pajak (DJP) atas data tahun pajak 2019. Data tersebut menunjukkan wajib pajak badan berbentuk PT yang laporan keuangannya belum diaudit memiliki kecenderungan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak berisiko tinggi oleh compliance risk management (CRM) pemeriksaan dan pengawasan.

"Ada 65% wajib pajak risiko tinggi yang belum dilakukan audit. Boleh jadi mereka ini ada kesalahan di sana karena ketidakmengertian atau mungkin kesengajaan," ujar Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Berdasarkan analisis CRM pemeriksaan dan pengawasan atas data tahun pajak 2019, 65% PT yang dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko tinggi adalah PT yang laporan keuangannya belum diaudit. Adapun 35% PT yang dikategorikan sebagai wajib berisiko tinggi oleh CRM adalah PT yang laporan keuangannya sudah diaudit.

Artinya, wajib pajak PT yang laporan keuangannya tidak diaudit memiliki risiko kepatuhan 2 kali lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak PT yang laporan keuangannya sudah diaudit.

Sebagaimana yang diatur oleh Pasal 68 ayat (1) huruf f UU 40/2007 tentang PT, korporasi harus menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik bila memiliki aset dan/atau omzet dengan jumlah paling sedikit sebesar Rp50 miliar.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sayangnya, masih terdapat banyak PT yang belum menyerahkan laporan keuangannya kepada akuntan publik untuk diaudit meski PT yang dimaksud telah memiliki aset atau omzet di atas Rp50 miliar.

"Kita tadi melihat, untuk yang risiko tinggi lebih banyak yang belum diaudit. Ada korelasi positif menunjukkan yang sudah diaudit lebih mendekati kepatuhan dalam konteks populasi [wajib pajak] di atas Rp50 miliar," ujar Dasto.

Dengan adanya laporan keuangan dan laporan auditor independen maka potensi terjadinya koreksi fiskal atas laporan keuangan wajib pajak dapat dikurangi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Oktober 2021 | 21:44 WIB

jadi jika belum diaudit banyak yg tidak membayay pajak ya? sangat bermanfaat terimakasih 😊😊

08 September 2021 | 22:17 WIB

lihat https://www.academia.edu/28814612/The_Culture_of_Tax_Avoidance?email_work_card=reading-history

08 September 2021 | 22:10 WIB

Secara teory si "kaya" lebih banyak melakukan Tax Planning yang sedikitnya melkk "Tax Avoidance.".. mungkin itu suatu dpt diterima..dan dianggap bukan ilegal. Orang menegah yang tidak cukup dana untuk merekayasa system maka mrk sering dikatakan melanggar ktt perpajakan.. namun disisi lain perlu kecerdasan pemeriksa/peneliti pajak (fiskus) untuk lbih cermat lagi. ..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi