INSENTIF FISKAL

Beri Insentif, Sri Mulyani: Agar Masyarakat Makin Mudah Beli Rumah

Dian Kurniati | Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:44 WIB
Beri Insentif, Sri Mulyani: Agar Masyarakat Makin Mudah Beli Rumah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan berbagai insentif yang berikan untuk mendukung sektor properti dan perumahan.

Sri Mulyani menyebut insentif untuk sektor properti mencakup insentif yang terkait Covid-19, tidak terkait Covid-19, dan mengenai kemudahan pelaksanaan perpajakan. Dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19, katanya, insentif pajak itu tertuang dalam PMK 110/2020.

"Pemerintah memberikan berbagai kebijakan dan insentif ini agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses pembelian properti atau rumah, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah," katanya dalam pembukaan Property Fiesta Virtual Expo 2020, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Sri Mulyani mengatakan PMK 110/2020 memuat insentif pajak untuk sektor properti dan perumahan berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Dalam lampirannya, ada berbagai klasifikasi lapangan usaha di sektor properti yang memperoleh insentif pajak tersebut. Misalnya, konstruksi gedung tempat tingkat, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi gedung pendidikan, dan konstruksi gedung tempat hiburan.

Selain itu, pemerintah juga mempermudah prosedur pelaksanaan perpajakannya. Untuk dapat menikmati insentif pajak, sambung Sri Mulyani, pelaku usaha cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Di luar insentif pajak, pemerintah memberikan dukungan langsung melalui penempatan dana sebesar Rp5 triliun di BTN dengan tenor 3 bulan. Stimulus ini untuk membantu menyalurkan kredit dengan suku bunga lebih rendah bagi pemulihan ekonomi nasional bentuk pembelian rumah-rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebelum ada pandemi Covid-19, Sri Mulyani menyebut pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung sektor properti dan perumahan. Salah satunya melalui PMK 86/2019.

Beleid itu menyebut daftar jenis barang kena pajak tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Sebelumnya, PMK 35/2017 menyebut jenis barang kena pajak tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% yakni rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih, serta apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.

Selain itu, melalui PMK 81/2019, Sri Mulyani menaikkan batas properti sederhana dari pungutan PPN. Batasan rumah umum, pondok boro asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN di Pulau Jawa kecuali Jabodetabek semula Rp140 juta pada 2019 menjadi Rp150,5 juta pada 2020.

Pada zona Kalimantan, semula batasannya Rp153 juta pada 2019. Kemudian, batasannya naik menjadi Rp164,500 juta pada 2020. Zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau semula Rp146 juta pada 2019 menjadi Rp156,5 juta pada 2020.

Zona Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu semula Rp158 juta pada 2019 menjadi Rp168 juta pada 2020. Adapun Zona Papua dan Papua Barat semula Rp212 juta pada 2019 menjadi Rp219 juta pada 2020.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Secara prosedur pelaksanaan perpajakan, sambungnya, Ditjen Pajak telah meluncurkan e-PHTB yang telah terimplementasi sejak 31 Desember 2019. Dengan aplikasi itu, tata cara penelitian bukti pemenuhan bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan ke kantor pajak semakin mudah.

Sri Mulyani berharap masyarakat memanfaatkan semua insentif dan kemudahan pajak tersebut untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, pemerintah akan terus memperbaiki sistem pajak sesuai dengan kebutuhan sektor properti dan masyarakat di masa datang.

"Ini perlu juga menjadi perhatian kami untuk terus menerapkan sistem pajak yang berkeadilan. Dengan demikian, seluruh masyarakat merasa diperlakukan secara adil dalam kewajiban pembayaran pajaknya," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2020 | 21:52 WIB

Insentif di sektor properti kemungkinan turut mempertimbangkan harga jual properti yang turun drastis

15 Oktober 2020 | 21:52 WIB

Insentif d

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan