ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tips dari DJP dalam Menentukan Kode Transaksi Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:30 WIB
Begini Tips dari DJP dalam Menentukan Kode Transaksi Faktur Pajak

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono (bawah kanan).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan tips kepada wajib pajak dalam menentukan kode transaksi atas suatu penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) ketika membuat faktur pajak.

Dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenali Jenis Faktur dan Cara Buatnya, dijelaskan tips menentukan kode transaksi faktur pajak oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Banten Agus Sugianto dan Agus Puji Priyono.

“Kode transaksi ini diatur pemerintah karena mekanisme PPN di Indonesia itu transaksinya berbeda-beda sehingga dengan adanya kode ini dapat lebih mudah mengelompokan jenis transaksinya,” kata Agus Puji, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Agus Puji menjelaskan terdapat 4 langkah mudah untuk menentukan kode transaksi. Pertama, menentukan apakah transaksi tersebut merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau tidak.

Jika ternyata transaksi tersebut mendapat fasilitas, dapat ditentukan untuk fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah menggunakan kode transaksi 07. Sementara itu, penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan menggunakan kode transaksi 08.

Kedua, apakah penyerahan dilakukan dengan pihak WAPU [wajib pungut] atau instansi pemerintah atau bukan,” jelas Agus Puji.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jika iya maka dapat ditentukan untuk transaksi yang dilakukan dengan instansi pemerintah maka menggunakan kode transaksi 02. Jika penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN lainnya maka menggunakan kode transaksi 03.

Sebagai informasi, pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah adalah pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan PMK yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Termasuk pemungut PPN lainnya yaitu perusahaan kontrak karya pertambangan.

Ketiga, apakah penyerahan dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau tidak. Jika iya, lanjut Agus Puji, kode transaksi yang dipakai ialah kode transaksi 06.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kode khusus ini diberlakukan karena turis asing dapat melakukan refund PPN yang dipungut oleh penjual di Indonesia karena dikonsumsinya bisa jadi tidak di Indonesia,” tuturnya.

Keempat, untuk transaksi normal dapat dikelompokkan menjadi 4 kode. Untuk transaksi yang memakai DPP nilai lain menggunakan kode transaksi 04. Untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu menggunakan kode transaksi 05.

Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan menggunakan kode transaksi 01. “Untuk kode ini sebenarnya transaksi yang umum terjadi,” ujar Agus Puji. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Joy 14 Desember 2022 | 17:47 WIB

untuk Transaksi dgn Kode 05 lapornya di SPT Masa Bagaimana?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak