BANJARMASIN

Bantu Pengusaha Terdampak Pandemi, Pemda Adakan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juli 2021 | 14:30 WIB
Bantu Pengusaha Terdampak Pandemi, Pemda Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

Pemkot Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah pada Pelaku Usaha

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan atas keterlambatan pembayaran pajak daerah pada wajib pajak pelaku usaha.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Subhan Nur Yaumil mengatakan insentif tersebut diberikan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap kebijakan itu mampu memperlonggar arus kas para pengusaha.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Tempat usaha yang kena pajak dan terlambat bayar sesuai waktunya, akan ada sanksi denda administrasi sebesar 2%. Ini yang dihapuskan," katanya, Rabu (28/6/2021).

Kebijakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31/2021. Beleid tersebut mengatur pembebasan sanksi administrasi pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, dan pajak hiburan.

Subhan menyebut insentif hanya berlaku atas denda yang dikenakan hingga 2020. Dengan kata lain, wajib pajak tetap harus membayar pokok tunggakannya. Dia berharap pengusaha bisa memanfaatkan insentif yang disediakan pemkot.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menilai pandemi telah menjadi salah satu tantangan berat dalam memulihkan ekonomi daerah. Di sisi lain, pemkot juga berupaya untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp230 miliar pada tahun ini.

"Kami berharap pandemi cepat berlalu, ekonomi kembali bangkit, dan PAD kita juga bisa naik. Setidaknya saat ini semua masyarakat harus taat protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi," ujarnya seperti dilansir borneo24.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 20:00 WIB

semoga insentif ini benar-benar bisa dimanfaatkan dan berdampak untuk pemulihan perekonomian.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?