BANJARMASIN

Bantu Pengusaha Terdampak Pandemi, Pemda Adakan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juli 2021 | 14:30 WIB
Bantu Pengusaha Terdampak Pandemi, Pemda Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

Pemkot Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah pada Pelaku Usaha

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan atas keterlambatan pembayaran pajak daerah pada wajib pajak pelaku usaha.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Subhan Nur Yaumil mengatakan insentif tersebut diberikan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap kebijakan itu mampu memperlonggar arus kas para pengusaha.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Tempat usaha yang kena pajak dan terlambat bayar sesuai waktunya, akan ada sanksi denda administrasi sebesar 2%. Ini yang dihapuskan," katanya, Rabu (28/6/2021).

Kebijakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31/2021. Beleid tersebut mengatur pembebasan sanksi administrasi pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, dan pajak hiburan.

Subhan menyebut insentif hanya berlaku atas denda yang dikenakan hingga 2020. Dengan kata lain, wajib pajak tetap harus membayar pokok tunggakannya. Dia berharap pengusaha bisa memanfaatkan insentif yang disediakan pemkot.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menilai pandemi telah menjadi salah satu tantangan berat dalam memulihkan ekonomi daerah. Di sisi lain, pemkot juga berupaya untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp230 miliar pada tahun ini.

"Kami berharap pandemi cepat berlalu, ekonomi kembali bangkit, dan PAD kita juga bisa naik. Setidaknya saat ini semua masyarakat harus taat protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi," ujarnya seperti dilansir borneo24.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 20:00 WIB

semoga insentif ini benar-benar bisa dimanfaatkan dan berdampak untuk pemulihan perekonomian.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN