KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Bantu Pembukuan Perusahaan, Aplikasi Sigap Disempurnakan

Dian Kurniati | Senin, 06 September 2021 | 14:00 WIB
Bantu Pembukuan Perusahaan, Aplikasi Sigap Disempurnakan

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tasikmalaya menyempurnakan Aplikasi Gabungan Pelayanan (Sigap) untuk membantu para pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya Indriya Karyadi mengatakan petugas bea cukai terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada para pengguna jasa di antaranya melakukan inovasi di bidang pelayanan dengan mengembangkan aplikasi Sigap.

"Sigap akan membantu perusahaan untuk melakukan pencatatan dan pembukuan yang lebih akuntabel," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Indriya menuturkan petugas menciptakan Sigap untuk memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dalam mendapatkan pelayanan dari Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. Sejak diluncurkan Juli 2020, Sigap terus dikembangkan berdasarkan masukan yang disampaikan pengguna jasa.

Bea Cukai telah mengundang 10 perusahaan sebagai pilot project pengisian dokumen CSCK melalui Sigap. Petugas juga memberikan asistensi dan bimbingan teknis dalam pengisian dokumen untuk memastikan perusahaan tidak mengalami kendala.

Menurut Indriya, pengalihan pelayanan dari manual menjadi berbasis digital membutuhkan waktu agar pengguna jasa dapat terbeiasa. Namun, ia optimistis Sigap akan makin memberikan kemudahan bagi pengguna jasa pada masa mendatang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia berharap jumlah perusahaan yang dapat memanfaatkan Sigap makin banyak. Dia meyakini Sigap akan mempercepat pelayanan kepabeanan dan cukai, terutama bagi perusahaan yang lokasinya jauh dari kantor Bea Cukai.

"Sigap diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dan menjadi solusi atas kendala jarak yang dihadapi ketika menuju Kantor Bea Cukai Tasikmalaya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 17:57 WIB

Di era modern ini dengan teknologi yg semakin berkembang sehingga dapat memudahkan pengguna dalam melakukan sesuatu, semoga perusahaan dapat memaksimalkan penggunaan aplikasi ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?