KAMUS PAJAK

Bakal Dihapus Per 1 April 2020, Apa Itu NPWP Bendahara Pemerintah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 31 Januari 2020 | 16:51 WIB
Bakal Dihapus Per 1 April 2020, Apa Itu NPWP Bendahara Pemerintah?

Ilustrasi NPWP. (DDTCNews)

DIRJEN Pajak akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 April 2020. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah yang juga dilakukan secara jabatan.

Dengan demikian, terhitung mulai 1 April 2020, tidak ada lagi NPWP bendahara pemerintah. Setelah dihapus, NPWP digantikan dengan NPWP instansi pemerintah. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak instansi pemerintah.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan NPWP bendahara pemerintah?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003, bendaharawan pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

Bendaharawan pemerintah ini terdiri atas bendaharawan pemerintah pusat dan bendaharawan daerah baik provinsi, kabupaten, atau kota. Selanjutnya, yang dimaksud dengan bendaharawan desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Dengan demikian dapat ditarik benang merahnya, definisi dari NPWP bendahara pemerintah adalah nomor yang diberikan kepada bendahara pemerintah baik pusat, daerah maupun desa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Secara lebih terperinci, bendahara pemerintah memiliki kewajiban pajak untuk mendaftarkan diri dan melakukan update data apabila terdapat penggantian data, melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak, menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut, serta melaporkan SPT Masa.

Dihapusnya NPWP bendahara bukan berarti menghilangkan seluruh kewajiban pajak yang ditanggung. Bendaharawan masih tetapi memiliki kewajiban untuk memotong/memungut pajak, menyetor dan melapor. Namun, kini bendahara tidak perlu lagi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Pasalnya, pendaftaran NPWP kini cukup dilakukan oleh pihak instansi. Adapun kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan dan menertibkan sistem administrasi terkait dengan pendaftaran NPWP bendahara pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Februari 2020 | 00:28 WIB

jika membuat NPWP tetapi belum dapat bekerja sampai sekarang. gimana apa harus wajib pajak ?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?