Ilustrasi. (DDTCNews)
WASHINGTON, DDTCNews—Amerika Serikat (AS) menarik diri dari negosiasi yang membahas digital service tax (DST) atau pajak layanan digital dengan negara-negara Eropa setelah pembahasan antara kedua pihak tersebut mandek.
US Trade Representative (USTR) Robert Lighthizer mengatakan solusi memang dibutuhkan untuk mengatasi masalah perpajakan lintas negara ini, tetapi negosiasi dengan negara-negara Eropa tidak mampu menghasilkan apapun.
"Pembahasan kami tidak menghasilkan kemajuan dan Menteri Keuangan pun memutuskan daripada meminta mereka mundur dari negosiasi, lebih baik kami tidak terlibat dalam negosiasi tersebut," ujar Lighthizer, dikutip Kamis (18/6/2020).
Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin sebelumnya menyatakan negosiasi dengan negara Eropa mengalami kebutunan karena AS tidak bisa menyepakati perubahan ketentuan pajak internasional yang bakal berdampak kepada perusahaan digital AS.
Mnuchin juga bersurat kepada empat negara seperti Prancis, Spanyol, Inggris, dan Italia. Dalam surat tersebut, Mnuchin mengatakan pembahasan ini tidak boleh dilaksanakan secara terburu-buru, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
"Sekarang adalah waktunya bagi negara-negara di dunia untuk berfokus pada mitigasi dari dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19," tulis Mnuchin dalam suratnya dilansir dari financial times.
Seperti diketahui, AS melalui USTR menginvestigasi 10 negara yakni Austria, Brazil, Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris untuk menentukan apakah ke-10 negara ini menerapkan kebijakan perdagangan yang tidak adil.
AS pernah mengancam sanksi tarif bea masuk ini kepada Prancis karena negara tersebut mengesahkan pengenaan DST. Akibat ancaman tersebut, Prancis pun menunda pengenaan DST dan menunggu solusi multilateral dari OECD. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
USUL NIH KLO BISA BT KEBIJAKAN SEMUA YG PAKAI ACCOUNT DIGITAL HARUS DILAPORKAN... KE DJP...GITU AZA KOK REPORT.. GAK USAH CARI2 PENERIMAAN LANGSUNG DITAHU.. CUMAN MANA YANG KENA PPN ATAU TIDAK AGAK SULIT.. MESTI BUAT CODIFIKASI ..SERAHIN KEMEREKA SAZA IETM TRANSAKSINYA SELF ASSESMENT ...KLO GK MAU RIBET... HINGA MUDAH DIPAJAKI ... TOL BAGI PEJAJA (TRANSAKSI ON LINE NYA) iNGAT ADA BENEFIT LAINNYA MESTI DILIHAT YAI IKLAN YG MELEKAT DI KONTENNYA.