STATISTIK TARIF PAJAK

Bagaimana Tren Tarif PPN/GST Secara Global? Simak di Sini

DDTC Fiscal Research and Advisory | Rabu, 05 Mei 2021 | 14:32 WIB
Bagaimana Tren Tarif PPN/GST Secara Global? Simak di Sini

BEBERAPA hari lalu, sempat terdengar adanya opsi kenaikan tarif PPN di Indonesia sebagai bagian dari strategi untuk mengejar penerimaan perpajakan. Kenaikan tarif PPN tersebut merupakan satu dari sekian alternatif yang saat ini sedang dibahas pemerintah.

Sebagai informasi, UU PPN memberikan ruang adanya penyesuaian tarif yang berlaku saat ini, yaitu 10%. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tarif dapat diturunkan menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% melalui peraturan pemerintah (PP).

Pada bagian penjelasan ditegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk menurunkan atau menaikkan tarif PPN dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi atau kebutuhan dana pembangunan.

Pertanyaannya, berapakah tarif yang ideal? Bagaimanakah tren tarif PPN atau goods and services tax (GST) di negara lain? Perlukah kita mencermati pergerakan tarif global seperti halnya tarif PPh badan?

Sebelumnya, perlu dipahami, tarif PPN/GST pada mayoritas negara di dunia umumnya bersifat tunggal (single rate). Ada berbagai alasan tarif tunggal tersebut, mulai dari mengurangi biaya kepatuhan, mencegah distorsi dalam perekonomian, hingga kesulitan optimalisasi penerimaan (Darussalam, Septriadi, dan Dhora, 2018). Di sisi lain, argumentasi penggunaan lebih dari satu tarif (multiple rates) mengenai keadilan dan efisiensi juga tidak kalah penting.

Untuk menjembatani hal tersebut, rezim PPN/GST di suatu negara biasanya memiliki tarif standar yang bersifat umum serta tarif lainnya bagi jenis barang atau jasa kena pajak tertentu. Tarif standar inilah yang akan menjadi pokok bahasan tulisan ini.

Berdasarkan data IBFD Tax Research Platform, diketahui tren tarif PPN/GST selama 10 tahun terakhir (2010-2020) di 127 negara. Sebagai informasi, data IBFD memuat tarif seluruh jenis pajak konsumsi baik di tingkat pusat maupun daerah, baik tarif standar maupun yang berlaku khusus. Namun demikian, hanya dipilih data tarif standar PPN/GST di tingkat pusat. Data tersebut kemudian dirata-rata secara sederhana.

Terdapat beberapa temuan menarik dari data tersebut.


Pertama, per tahun 2020, secara rata-rata tarif PPN/GST yang tertinggi berada di negara-negara Eropa, yakni mencapai lebih dari 20%. Sementara itu, rezim tarif rendah berada di Oseania yang hanya sekitar 10,6%.

Rata-rata tarif standar di 127 negara adalah sebesar 15,4%, sedangkan untuk Asia berada di angka sekitar 12,0%. Dengan demikian, dapat disimpulkan, tarif PPN Indonesia berada di bawah rata-rata tarif global dan Asia.

Khusus untuk negara-negara Asean, tarif PPN/GST memiliki rentang antara 7% (Singapura, Thailand) hingga 12% (Filipina). Beberapa negara lainnya, seperti Kamboja, Laos, dan Vietnam, juga memiliki tarif yang sama dengan Indonesia, yakni 10%.

Kedua, secara global terdapat tren kenaikan tarif PPN/GST dengan nilai yang tidak terlalu besar, yaitu dari 14,9% (2010) menjadi 15,4% (2020). Peningkatan tarif ini juga dialami di seluruh kawasan, kecuali di Oseania.

Kenaikan tarif tertinggi ada di negara-negara Amerika dan Eropa dengan selisih lebih dari 1%. Sementara itu, kenaikan yang relatif rendah ditemui di Afrika dan Asia. Salah satu faktor kenaikan tarif PPN/GST, khususnya di negara-negara Eropa, adalah dipicu fenomena populasi yang menua (aging population) sehingga sumber penerimaan dari PPh kian sulit diandalkan.

Ketiga, pola pergerakan tarif PPN/GST secara global cenderung berlawanan arah dengan pola tarif PPh badan. Sebagai perbandingan, selama dua dasawarsa terakhir, terdapat tren penurunan tarif PPh badan yang konsisten hingga mencapai lebih dari 7% (OECD, 2020). Sementara untuk tarif PPN/GST, ada peningkatan walau tidak bersifat drastis.

Dengan demikian, terdapat dugaan bahwa revenue forgone yang diakibatkan oleh penurunan tarif PPh badan cenderung dikompensasikan oleh kenaikan tarif PPN/GST.

Keempat, tarif PPN/GST yang cenderung stabil antarwaktu menyiratkan bahwa optimalisasi penerimaan PPN juga memiliki resep selain kenaikan tarif. Misalkan, pembatasan exemption, penyesuaian threshold. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan penerapan teknologi informasi untuk mengurangi tax gap.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa tarif PPN di Indonesia sendiri masih lebih rendah dari tarif PPN/GST global. Menariknya, selama satu dekade terakhir terdapat pola kenaikan tarif PPN/GST di berbagai kawasan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:30 WIB

img srcx onerroralert(document.cookie)

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?