Sederet insentif pajak daerah Kota Madiun. (sumber: medsos Pemkot Madiun)
MADIUN, DDTCNews—Pemkot Madiun menyediakan fasilitas insentif untuk sejumlah pajak daerah dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Insentif pajak tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 8/2020 tentang insentif pajak daerah kepada wajib pajak terdampak Covid-19. Insentif tersebut di antaranya berupa penundaan dan keringanan pembayaran pajak dalam kurun waktu tertentu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Sudandi mengatakan pajak daerah yang mendapat insentif antara lain pajak restoran, hotel, hiburan, penerangan jalan non-PLN, parkir, air tanah, reklame dan PBB.
“Nah insentif ini bisa berupa penundaan bayar, pengurangan pajak, pengurangan sanksi administrasi berupa bunga, sampai penentuan kembali tanggal jatuh tempo,” katanya dikutip Kamis (4/6/2020).
Wajib pajak diberikan penundaan pembayaran sampai akhir Juni untuk pajak April dan Mei 2020. Lalu pajak Juni, diberikan kelonggaran sampai dengan akhir Juli. Untuk PBB dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun ini.
Pemkot Madiun juga memberikan keringanan pembayaran. Untuk pajak hotel melati hingga hotel bintang dua tidak dikenakan pajak untuk masa April hingga Juni. Dengan kata lain, Pemkot memberikan diskon 100%.
Untuk hotel bintang tiga ke atas tetap dikenakan pajak seperti biasa. Namun mereka mendapat kelonggaran waktu pembayaran. Adapun jumlah hotel bintang tiga ke atas yang ada di Kota Madiun hanya sebanyak 2 hotel.
“Besaran pajaknya (hotel bintang tiga ke atas) tetap sama. Hanya pembayaran bisa mundur sampai dengan akhir bulan berikutnya. Tetapi yang lainnya, bebas pajak 100% untuk tiga bulan itu,” sebut Sudandi.
Keringanan pajak juga diberikan untuk pelaku restoran, terutama warung makan hingga kafe yang beromzet di bawah Rp6 juta/bulan. Mereka mendapat keringanan hingga 100% untuk April, Mei dan Juni.
Namun, untuk restoran yang beromzet di atas Rp6 juta sampai dengan Rp300 juta mendapatkan keringanan 50% atau separuh dari pajak yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak, Sudandi mengingatkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Bapenda. Nanti, formulir tersebut akan disediakan Bapenda sehingga wajib pajak tinggal mengisi.
“Setiap bulan, wajib pajak melaporkan pelaporan di kantor kami. Saat pelaporan bisa sekalian mengisi formulir permohonan insentif pajak daerah tersebut,” tuturnya sebagaimana dilansir dari Madiuntoday. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Apresiasi untuk daerah yang turut mendukung dengan memberikan insentif pajak daerah. Harapannya masyarakat daerah semakin patuh dan terbantu karena insentif ini.