PP 58/2023

Aturan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Terbit, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Desember 2023 | 09:18 WIB
Aturan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Terbit, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 yang menjadi dasar dari penggunaan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Merujuk pada bagian pertimbangan dari PP tersebut, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 diperbarui dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya.

"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP," bunyi bagian penjelasan dari PP 58/2023, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Secara umum, tarif efektif PPh Pasal 21 terdiri atas 2 jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan terdiri dari 3 kategori yang ditentukan berdasarkan PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sementara itu, tarif efektif bulanan kategori A adalah sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Tarif efektif kategori B dimulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,405 miliar.

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Rentang tarif efektif kategori C ditetapkan sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,419 miliar.

Selain tarif efektif bulanan, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450.000 sampai Rp2,5 juta.

"PP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 PP 58/2023.

Wajib pajak yang ingin memahami lebih dalam mengenai tarif pajak efektif tersebut dapat menyimak panduan yang disediakan oleh Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Hilmy Albar 29 Desember 2023 | 09:43 WIB

minn, pp 58/2023 bisa kita akses dimana yaa?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!