FILIPINA

Aturan Perpanjangan Deadline Pelaporan SPT Terbit

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 14:38 WIB
Aturan Perpanjangan Deadline Pelaporan SPT Terbit

Gedung BIR di Jalan BIR, Diliman, Kota Quezon, Filipina.

MANILA, DDTCNews—Ditjen Pajak Filipina (Bureau Internal Revenue/BIR) merilis aturan perpanjangan batas waktu pengajuan pengembalian, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak sebagai stimulus atas keadaan darurat nasional akibat wabah virus Corona.

BIR menerbitkan Peraturan Pendapatan No.7 Tahun 2020 tentang pedoman implementasi Bagian 4 (z) UU No. 11469 yang memberikan Presiden wewenang ‘memindahkan tenggat waktu dan jadwal pengajuan dan penyerahan dokumen apa pun, pembayaran pajak, biaya, dan biaya lainnya’.

“Dengan memindahkan tenggat waktu itu, kami memastikan wajib pajak dapat memenuhi tugas patriotik mereka membayar pajak tanpa risiko kesehatan dan keselamatan mereka,” kata Menteri Keuangan Carlos G. Dominguez III dalam keterangan tertulis di situs BIR, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

BIR sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT untuk tahun kalender 2019 dari sebelumnya 15 April 2020 menjadi 15 Mei 2020. Dengan peraturan baru itu, tenggat waktu berikutnya juga telah diperpanjang 30 hari dari tanggal awal. Tenggat itu antara lain untuk:

• Pengarsipan elektronik dan nonelektronik dan pembayaran pengembalian PPh triwulanan;
• Deklarasi pajak pertambahan nilai (PPN) bulanan dan triwulanan;
• Pembayaran bea meterai;
• Pajak hadiah yang dipotong operator lintasan balap;
• Pemotongan pajak atas kompensasi;
• Deklarasi cukai bulanan.

Pengarsipan non-elektronik dan pembayaran deklarasi PPN untuk Februari akan jatuh tempo 20 April, sedangkan batas waktu pengarsipan elektronik 21-27 April 2020. Pengajuan deklarasi PPN dan pembayaran untuk kuartal yang berakhir 29 Februari 2020 diundur hingga 27 April. BIR juga memperpanjang batas waktu 30 hari untuk:

Baca Juga:
Ada VAT Refund, Filipina Yakin Daya Saing Pariwisata Bakal Menguat

• Daftar ringkasan penjualan dan pembelian triwulanan (batas waktu baru: 27 April);
• Pernyataan produsen atau importir produk kena pajak (27 April);
• Laporan keuangan tahun 2019 (30 April);
• Daftar inventaris perusahaan (30 April);
• Laporan e-sales perusahaan (11 Mei);
• Daftar ringkasan mesin perusahaan (15 Mei);
• Daftar praktisi medis rumah sakit (15 Mei);
• Surat Keterangan Domisili untuk perjanjian pajak (30 April);
• Pendaftaran buku akun yang terkomputerisasi dan catatan akuntansi lainnya (30 April).
• Pengajuan aplikasi kredit PPN dan klaim pengembalian dana (30 April);
• Pendaftaran pengampunan pajak atas pengembalian pajak (23 Mei).

“Selain itu, penyelesaian transaksi satu kali, pengajuan dokumen terkait dengan penilaian, dan pengajuan lain yang tidak disebutkan dalam peraturan ini diberikan perpanjangan 30 hari, dihitung dari tanggal jatuh tempo yang asli,” ungkap peraturan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2020 | 23:16 WIB

Maaf, mau bertanya. Mengapa setelah laporan pajaknya sy summit tidak mendapatkan verifikasi jawaban ya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN