KOTA SEMARANG

Asyik, Wajib Pajak Patuh dapat Hadiah Mobil dan Motor

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 November 2020 | 14:41 WIB
Asyik, Wajib Pajak Patuh dapat Hadiah Mobil dan Motor

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyelenggarakan undian berhadiah untuk wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang patuh.

Pjs Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto menjelaskan pemberian hadiah ini merupakan wujud apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak sedini mungkin. Menurutnya, pemberian hadiah ini sekaligus untuk memotivasi wajib pajak agar patuh.

"Tercatat penerimaan PBB-P2 sampai saat ini mencapai 86% atau senilai Rp452,1 miliar dari total target penerimaan PBB-P2 sekitar Rp537 miliar. Untuk mengejar target penerimaan, kawan-kawan pemkot khususnya bapenda, kecamatan, dan kelurahan telah melakukan berbagai inovasi dan kreativitas,” jelasnya, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tavip menyebut hadiah utama yang disiapkan adalah 1 unit mobil low cost green car (LCGC) Daihatsu Sigra. Selain itu, ada pula sejumlah hadiah menarik lain, meliputi 8 unit sepeda motor, 8 unit smart TV, 6 unit mesin cuci, dan 10 unit televisi.

Bapenda, lanjut Tavip, membebaskan PBB-P2 bagi warga miskin dan objek pajak yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya sampai dengan Rp150,5 juta. Tahun ini, Bapenda juga memberikan diskon PBB-P2 sampai dengan 15%, pembebasan denda, dan pengurangan tunggakan pokok pajak sampai dengan 50%.

Tavip berharap keringanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pada kondisi ekonomi yang sulit. Di sisi lain, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk menjaga keseimbangan neraca keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang Agus Wuryanto mengungkapkan perlunya dukungan dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut ditujukan terutama agar kekurangan target penerimaan pajak senilai Rp75,4 miliar dapat tercapai.

Agus mengaku optimistis target tersebut dapat tercapai pada pertengahan Desember 2020. Menurutnya, Bapenda juga akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan guna mendorong pelunasan tunggakan pajak yang didominasi korporasi.

“Sosialisasi ini harus terus dilakukan. Jadi, masyarakat bisa tahu dan memanfaatkan keringanan pajak. Ini juga akan membantu merealisasikan target pajak yang hanya tersisa waktu sekitar 1 bulan saja. Sebab, Desember ada libur panjang, jadi hari kerjanya akan berkurang,” jelasnya, seperti dilansir suaramerdeka.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 November 2020 | 22:32 WIB

Bapenda Semarang berinovasi dengan adanya keringanan pajak dan hadiah bagi wajib pajak adalah langkah yg menarik. Apalagi melihat strategi untuk memaksimalkannya mengingat bahwa bulan desember banyak hari liburnya. Menarik sekali

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?