PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Asyik, Pemerintah Pastikan Stimulus untuk Pariwisata Berlanjut

Dian Kurniati | Rabu, 17 Februari 2021 | 10:02 WIB
Asyik, Pemerintah Pastikan Stimulus untuk Pariwisata Berlanjut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbincang dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan akan tetap memberikan berbagai stimulus untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan tetap memberikan stimulus melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), seperti dana hibah kepada pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha pariwisata.

"Sejumlah program yang telah disiapkan pemerintah, salah satunya adalah program hibah pariwisata yang merupakan bagian dari program PEN," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Airlangga mengatakan pemerintah masih menghitung alokasi dana hibah pariwisata pada tahun ini. Adapun pada 2020, realisasi penyaluran dana hibah pariwisata hanya mencapai 70% dari pagu senilai Rp3,3 triliun.

Pemerintah juga berencana melanjutkan melanjutkan stimulus lainnya, seperti subsidi bunga, restrukturisasi kredit, dan kredit usaha rakyat (KUR) pariwisata. Selain itu, ada rencana memperluas peserta program kartu prakerja bagi para pekerja pada sektor pariwisata tahun ini.

Airlangga juga memerintahkan menteri teknis dan deputinya untuk melakukan validasi data agar realisasi program lebih baik dan efektif memulihkan sektor pariwisata."Data yang kredibel dan akurat sangatlah penting untuk mendorong program-program PEN di sektor pariwisata," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara bersamaan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan 5 destinasi pariwisata superprioritas (DPSP) dan mendorong pengembangan 5 kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata untuk mendukung pemulihan tersebut.

Airlangga menilai strategi untuk menarik wisatawan kini telah beralih pada pengunjung domestik yang potensinya mencapai 55 juta orang. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 juga telah membatasi mobilitas wisatawan mancanegara.

Mengenai para pekerja sektor pariwisata yang banyak dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dia meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mematangkan program padat karya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Program padat karya, sambungnya, akan banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat meskipun tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Airlangga juga berharap para pekerja di sektor pariwisata bisa segera memperoleh vaksin agar pemulihan bisa berjalan lebih cepat.

"Vaksinasi Covid-19 perlu diprioritaskan untuk pekerja di sektor pariwisata agar memberikan rasa aman dan nyaman saat berinteraksi dengan para wisatawan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 12:40 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah menyampaikan berita yang informatif Pemberlakukan PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona. Industri parawisata, yang dikenal sebagai industri yang melibatkan banyak orang dalam aktivitasnya, ikut terkena damak dari pemberlakukan PSBB. Program pemulihan ekonomi nasional diharapkan bisa memulihkan kinerja dari sektor parawisata melalui dana hibah yang diberikan oleh pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?