KOTA BEKASI

Asyik, Kota Bekasi Beri Pemutihan dan Diskon PBB Hingga 60%

Muhamad Wildan | Selasa, 07 September 2021 | 11:43 WIB
Asyik, Kota Bekasi Beri Pemutihan dan Diskon PBB Hingga 60%

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan insentif pajak berupa diskon sekaligus penghapusan sanksi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Per 1 September hingga 20 Desember 2021, pengurangan ketetapan PBB diberikan sebesar 5% hingga 60%. Selama periode yang sama, pemda juga memberikan pemutihan atas tunggakan PBB dari tahun-tahun pajak sebelumnya.

"Pemkot Bekasi memberikan perpanjangan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi ... sebagai pemberian insentif pada masa PPKM dalam upaya pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi," tulis Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara lebih terperinci, Pemkot Bekasi memberikan pengurangan ketetapan PBB sebesar 5% atas PBB tahun pajak 2021, pengurangan sebesar 20% atas PBB 2020, pengurangan sebesar 30% atas PBB 2019, 40% atas PBB 2018, 50% atas PBB tahun pajak 2018 dan 2017, dan pengurangan sebesar 60% atas ketetapan PBB tahun pajak sebelum 2016.

Seluruh keringanan pokok beserta pemutihan diberikan oleh Pemkot Bekasi bila wajib pajak membayar pajak terutang dan juga tunggakan-tunggakannya pada 1 September hingga 20 Desember 2021.

Selain memberikan diskon dan penghapusan sanksi PBB, Pemkot Bekasi juga memberikan diskon dan penghapusan sanksi administrasi pajak reklame dan pajak air tanah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bila wajib pajak membayar pajak reklame atau pajak air tanah baik yang terutang pada tahun berjalan maupun tahun pajak sebelumnya pada September, pengurangan pokok pajak yang diterima sebesar 15%.

Bila pajak reklame atau pajak air tanah terutang tahun berjalan baru dibayar pada Oktober, diskon yang diberikan menjadi sebesar 10%. Bila pajak baru dibayar oleh wajib pajak pada November dan Desember, diskon yang diberikan hanya sebesar 5%. Diskon dan pemutihan diberikan bila wajib pajak membayar pajaknya paling lambat pada 20 Desember 2021.

Terakhir, Pemkot Bekasi juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 17:54 WIB

Semoga dengan diberinya intensif pajak ini dapat memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajaknya dan juga dapat melebihi target dalam pad

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?