PMK 9/2021

Asyik, Insentif Bisa Dinikmati Penuh Mulai Januari 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 16:00 WIB
Asyik, Insentif Bisa Dinikmati Penuh Mulai Januari 2021

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak yang diperpanjang secara penuh mulai Januari 2021 sampai Juni 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas memberikan relaksasi untuk 3 jenis insentif pajak dengan berlaku surut mulai Januari 2021.

Ketiga insentif tersebut adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPh final jasa konstruksi bidang pengairan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak dapat memanfaatkan ketiga insentif tersebut mulai Masa Pajak Januari 2021 dengan memenuhi syarat administratif. Persyaratan tersebut adalah dengan menyampaikan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif paling lambat pada 15 Februari 2021.

"Untuk insentif PPh Pasal 21 DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan wajib pajak jasa konstruksi pengairan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 15 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif mulai Masa Pajak Januari," katanya Rabu (3/2/2021).

Hestu menjelaskan jika pemberitahuan dari wajib pajak untuk ketiga insentif tersebut disampaikan lewat dari 15 Februari 2021 maka kebijakan relaksasi tidak berlaku. Wajib pajak mendapatkan insentif untuk masa pajak saat disampaikannya pemberitahuan melalui sistem milik DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sementara itu, untuk fasilitas PPh Pasal 22 Impor tidak berlaku surut seperti insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon cicilan PPh Pasal 25. Periode insentif untuk PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak wajib pajak menyampaikan pemberitahuan untuk mendapatkan surat keterangan bebas (SKB).

"Sedangkan untuk pembebasan PPh 22 Impor, berlaku sejak tanggal disampaikannya permohonan, tidak berlaku surut," ujarnya.

Sebagai informasi, insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 berlaku sampai 30 Juni 2021 meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi DTP, PPh final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DTP, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Kementerian Keuangan mengungkapkan alokasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini akan mencapai Rp42 triliun. Jika digabungkan dengan pagu insentif perpajakan bidang kesehatan maka pagu nilai insentif pajak pada tahun ini mencapai Rp62 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 08:43 WIB

Perpanjangan pemberian insentif pajak ini tentu akan memberikan manfaat bagi para Wajib Pajak dalam melanjutkan kegiatan usahanya pasca pandemi. DJP perlu kepastian hukum dan memberikan kemudahan dalam hal pengajuan insentif pajak tersebut.

05 Februari 2021 | 22:50 WIB

Semoga pemberian insentif ini benar-benar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pihak-pihak terkait.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak