PENETAPAN klasifikasi barang atau HS code merupakan hal krusial pada proses ekspor/impor. Sebab, HS code menentukan regulasi yang berlaku pada setiap barang impor/ekspor. HS Code juga menjadi patokan besaran bea serta pajak yang harus dibayar importir/eksportir.
Importir atau eksportir menetapkan HS code atas barang secara mandiri (self assessment). Importir atau eksportir dapat menggunakan tools berupa buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) dengan berpedoman kepada ketentuan umum untuk menginterpretasikan HS Code.
Importir atau eksportir juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap tarif dan klasifikasi atas suatu barang melalui Indonesia National Trade Repository (eservice.insw.go.id). Meski begitu, penetapan HS code bukanlah suatu ilmu pasti dan bisa saja timbul kerancuan atau kesulitan.
Untuk itu, pemerintah telah memberikan opsi permohonan penetapan klasifikasi barang sebelum impor (PKSI) jika importir/eksportir mengalami kendala. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 194/PMK.04/2016. Lantas, apa itu PKSI?
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 194/2016, dirjen bea dan cukai dapat menetapkan klasifikasi atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean. Penetapan inilah yang biasa disebut sebagai penetapan klasifikasi sebelum impor.
Merujuk Pasal 1 angka 2 PMK 194/2016, penetapan klasifikasi sebelum impor (PKSI) adalah penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk.
Dirjen bea dan cukai dapat menetapkan PKSI berdasarkan permohonan dari importir. Importir dapat mengajukan permohonan PKSI sepanjang memenuhi 3 ketentuan. Pertama, importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan.
Kedua, importir tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi. Ketiga, barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/ atau banding di pengadilan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Importir harus mengajukan permohonan PKSI dengan menggunakan format dalam lampiran huruf A PMK 194/2016. Selain itu, importir sebaiknya melampirkan data teknis untuk keperluan identifikasi barang dalam permohonannya.
Data teknis untuk keperluan identifikasi barang tersebut berupa merek dagang, gambar/brosur, katalog, spesifikasi produk, mill certificate, alur proses produksi, material safety data sheet, certificate of analysis, dan/atau hasil uji dari laboratorium bea dan cukai atau laboratorium lainnya.
Tidak hanya itu, importir juga dapat melampirkan dokumen lain yang dapat memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan klasifikasi barang. Adapun 1 pengajuan permohonan hanya diperbolehkan untuk 1 jenis barang.
Apabila terdapat 10 jenis barang yang diajukan PKSI maka importir harus mengajukan 10 surat permohonan PKSI. Atas permohonan tersebut, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian untuk keperluan identifikasi barang.
Dalam hal diperlukan, pejabat bea dan cukai dapat mengirimkan surat tertulis yang berisi permintaan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya kepada importir.
Importir harus menyerahkan data tambahan, contoh barang, dan/atau informasi lain yang diminta melalui surat tersebut. Importir harus menyerahkan data tambahan, contoh barang, dan/atau informasi tersebut dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal surat konfirmasi.
Dalam hal importir tidak merespons surat tersebut atau merespons melampaui jangka waktu yang ditetapkan maka permohonan PKIS akan ditolak.
Direktur teknis kepabeanan atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan surat keputusan dirjen mengenai PKSI atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak:
tanggal diterimanya permohonan secara lengkap; atau tanggal diterimanya data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya secara lengkap (dalam hal dilakukan pengiriman surat konfirmasi).
Bila permohonan PKSI diterima, direktur teknis kepabeanan atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan surat keputusan dirjen mengenai PKSI. Jika ditolak, direktur teknis akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Keputusan dirjen mengenai PKSI berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Jangka waktu itu berlaku sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
selamat pagi, perkenalkan saya Indah. Saat ini perusahaan saya sedang mengajukan proses PKSI untuk 1 unit barang. Prosesnya masih berlangsung. Tetapi saat ini kami juga ingin mengimport barang tersebut karena kebutuhan proyek. Apakah baramg tsb jika diimport yg status PKSI nya msh dalam proses boleh dilakukan? Terimakasih, menantikan jawaban Anda segera.