TINGGINYA kebutuhan untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 mendorong tendensi optimalisasi pungutan pajak, terutama terhadap pihak yang memiliki kekayaan lebih atau pihak yang masih memperoleh keuntungan pada masa pandemi.
Misalnya, Pemerintah Argentina mengesahkan undang-undang yang dikenal sebagai Solidarity and Extraordinary Contribution to Help Mitigate the Effects of the Pandemic. Melalui undang-undang tersebut, Pemerintah Argentina mengenakan pajak atas kekayaan dari warga terkaya Argentina.
Pajak tersebut hanya dikenakan satu kali dan dimaksudkan untuk membantu menutupi biaya pandemi Covid-19. Adapun pengenaan pajak tersebut merupakan salah satu bentuk dari pajak solidaritas. Pajak solidaritas ini sebelumnya sudah pernah diterapkan, bahkan saat masa Perang Dunia I.
Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pajak solidaritas?
Definisi
PAJAK solidaritas merupakan pungutan tambahan yang ditujukan untuk mendanai kebutuhan masyarakat luas atau tujuan tertentu. Melalui pemenuhan kebutuhan atau tujuan tersebut, diharapkan terbentuk solidaritas yang mencerminkan kebersamaan dalam menanggung beban secara bersama-sama.
Pajak solidaritas ini umumnya berupa pungutan tambahan di luar ketentuan pajak yang sudah ada. Pajak ini bisa diadopsi dalam bentuk pengenaan pajak satu kali, pajak berbasis kekayaan, pajak penghasilan (PPh) tambahan, pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai (PPN) tambahan, atau dalam bentuk lainnya.
Biasanya, pajak solidaritas dihitung berdasarkan pada tarif tertentu terhadap basis yang ditentukan. Misalnya, berdasarkan pada persentase tertentu dari pajak terutang atau dengan tarif tetap. Adapun pajak solidaritas tersebut dapat menyasar orang pribadi, pengusaha perseorangan, ataupun badan.
Pajak solidaritas acap kali dimaksudkan sebagai strategi penerimaan jangka pendek dan tidak bersifat permanen. Misalnya, pajak solidaritas dikenakan selama masa perang atau untuk pendanaan suatu proyek besar yang membutuhkan partisipasi masyarakat serta semangat patriotiknya (Kagan, 2020).
Pajak solidaritas telah dipertimbangkan atau diperkenalkan di beberapa negara. Misalnya, modernisasi PPh yang diperkenalkan di Amerika Serikat pada periode Perang Dunia I dan II awalnya merupakan bentuk paksaan solidaritas bagi pihak-pihak yang tidak ingin berperang tetapi ingin berkontribusi lebih.
Pajak solidaritas juga pernah diberlakukan di Prancis yang dikenakan atas kekayaan kelompok tertentu pada 1981. Pajak solidaritas atas kekayaan (impôt de solidarité sur la fortune/ISF) ini menyasar rumah tangga dengan kekayaan bersih senilai lebih dari €1,3 juta.
Namun, Pemerintah Prancis sepakat untuk menghapus ISF dan menggantinya dengan pajak kekayaan atas properti. Pajak kekayaan atas properti ini berlaku mulai 2018 dan memiliki ambang batas serta tarif yang sama dengan ISF, tetapi hanya dikenakan atas properti – bukan saham atau obligasi –.
Pemerintah Jerman juga pernah mengenakan pajak solidaritas. Awalnya pajak solidaritas ini diperkenalkan untuk menutupi biaya perang teluk dan reunifikasi Jerman pada 1991. Adapun tarif pajak solidaritas ditetapkan sebesar 7,5% dan hanya berlaku selama satu tahun.
Namun, pada 1995, Pemerintah Jerman memperkenalkan kembali pajak solidaritas. Tiga tahun kemudian, Pemerintah Jerman menurunkan tarif pajak solidaritas menjadi 5,5% atas pajak penghasilan baik orang pribadi maupun badan (IMF 2021, Kagan 2020).
Tahun lalu, Kolombia sempat memberlakukan pajak solidaritas selama tiga bulan, mulai Mei 2020 sampai dengan Juli 2020. Pungutan pajak ini berlaku bagi setiap individu yang memiliki penghasilan lebih dari US$2.500 per bulan atau setara dengan Rp36,6 juta.
Kemudian, saat ini, Pemerintah Peru juga tengah mempertimbangkan pengenaan pajak solidaritas. Usulan pungutan pajak baru ini menyasar orang kaya untuk lebih berkontribusi kepada negara, terutama pada masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 (Tax Foundation, 2020).
Selanjutnya, Pemerintah Argentina menerapkan konsep pajak solidaritas pada individu dengan kekayaan di atas US$2,2 juta. Pajak tersebut dikenakan dengan tarif antara 2,25% hingga 5,25% tergantung jenis aset, lokasi, dan nilainya.
Simpulan
INTINYA pajak solidaritas merupakan pungutan tambahan –baik subjek, objek, dan/atau tarif – di luar ketentuan pajak yang sudah ada. Pajak ini dikenakan untuk mendanai tujuan tertentu. Pajak solidaritas ini umumnya bersifat sementara dan bisa menyasar seluruh pihak ataupun pihak tertentu. Terkait dengan pajak solidaritas, Anda dapat pula menyimak perspektif dari Managing Partner DDTC Darussalam dalam 'Saatnya Saling Menopang, Saatnya Pajak Solidaritas'. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
keren, makasih ilmunya DDTC