KAMUS PAJAK

Apa Itu Aplikasi SmartWeb?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Agustus 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu Aplikasi SmartWeb?

DITJEN Pajak (DJP) tengah berupaya mengakselerasi implementasi compliance risk management (CRM) pada seluruh proses bisnis DJP. Upaya akselerasi itu salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan business intelligence untuk mengotomatisasi dan mempertahankan nilai tambah atas proses CRM.

Implementasi business intelligence dalam CRM salah satunya terlihat dari hadirnya aplikasi SmartWeb. SmartWeb menjadi salah satu dari empat aplikasi berbasis data analisis yang dirilis DJP saat peringatan Hari Pajak 2021 pada Rabu (14/7/2021).

Definisi
KETENTUAN mengenai SmartWeb tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence. Berdasarkan surat edaran tersebut definisi dari SmartWeb adalah:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Aplikasi berbasis graph analytics yang mampu menyajikan hubungan wajib pajak dalam bentuk jaringan (network), informasi wajib pajak orang pribadi kaya (High Wealth Individual) beserta perusahaan grupnya, informasi beneficial owner dan ultimate beneficial owner, serta indikasi risiko ketidakpatuhannya,”

Berdasarkan SE-39/PJ/2021, SmartWeb dapat dimanfaatkan untuk menunjang implementasi CRM fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan serta CRM fungsi penagihan. Selain itu, SmartWeb dapat digunakan juga dalam tahap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Untuk fungsi pengawasan dan pemeriksaan, SmartWeb memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak untuk menentukan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3), Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), maupun Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, untuk fungsi penagihan, SmartWeb memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak untuk menentukan prognosis pencairan piutang dan rencana kegiatan penagihan.

Dalam kegiatan pengawasan, SmartWeb dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan DSP3. Account representative (AR) juga dapat memanfaatkan SmartWeb untuk mengidentifikasi hubungan istimewa antarwajib pajak dalam rangka penyusunan SP2DK.

Lalu, dalam kegiatan pemeriksaan, SmartWeb dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan indikasi ketidakpatuhan saat pengusulan pemeriksaan. SmartWeb juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membuat usulan pemeriksaan wajib pajak grup.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Dalam kegiatan penagihan, SmartWeb dapat digunakan dalam rangka identifikasi penanggung pajak. Tak hanya itu, SmartWeb juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan DJP lainnya dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak.

Aplikasi SmartWeb merupakan hasil pengembangan dari aplikasi Social Network Analytics (Soneta). Adapun aplikasi Soneta merupakan pengembangan model awal pengawasan pajak berbasis teknologi informasi yang mulai dikenal publik pada 2018. Simak “Ternyata Aplikasi Pengawasan Pajak DJP Ini Hasil Pengembangan Soneta” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Agustus 2021 | 22:06 WIB

Langkah yang semakin efektif dalam upaya digitalisasi. Apalagi, smart web ini sangat mendukung kegiatan DJP dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak. Semoga app ini terus dikembangkan dan bergulir semakin efektif bagi perpajakan kedepannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?