PELAPORAN SPT

Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hingga Deadline Lewat? Ini Imbauan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Mei 2020 | 15:42 WIB
Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hingga Deadline Lewat? Ini Imbauan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap meminta wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meskipun sudah lewat tenggat penyampaian pada akhir April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan imbauan tetap akan dikedepankan untuk mendorong wajib pajak melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2019. Imbauan ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

"Walaupun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap diminta dan dapat menyampaikan SPT tahunannya. Kami akan mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT tahunan," katanya, seperti dikutip pada Minggu (3/5/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Seperti diketahui, berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020 pagi, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online tetap mendominasi sebanyak 10,60 juta atau mengambil porsi 96,60%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dilihat dari jenis formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan. SPT 1770 tercatat sebanyak 1,03 juta (turun 19,41%), SPT 1770 S sebanyak 5,61 juta (turun 9,01%), SPT 1770 SS sebanyak 3,66 juta (turun 6,57%), SPT 1771 sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%). Simak artikel ‘Deadline Berakhir, Jumlah SPT yang Dilaporkan Turun dari Tahun Lalu’.

DJP, sambung Hestu, akan tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Di tengah kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pelayanan tetap diberikan melalui saluran-saluran elektronik yang tersedia.

Optimalisasi pelayanan melalui saluran elektronik akan dijalankan. Apalagi, turunnya pelaporan SPT tahunan diyakini karena masih banyak wajib pajak yang belum mampu secara mandiri melaporkan SPT tahunannya. Simak artikel ‘Kata DJP, Musim Pelaporan SPT Tahun Ini Jadi Pembelajaran yang Baik’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“DJP tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak, melalui saluran-saluran elektronik yang telah tersedia seperti telepon, chat, email, dan kelas pajak online selama periode WFH ini," imbuh Hestu.

Sebagai informasi, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan. Sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (wajib pajak orang pribadi) dan Rp1 juta (wajib pajak badan). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Mei 2020 | 21:24 WIB

Lebih baik terlambat dari pada tidak melaksanakan kewajiban #MariBicara

05 Mei 2020 | 05:55 WIB

sjp tetap melayani konsultasi dan bimbingan? yakin praktek nya di lapangan sprt itu? saya berusaha tlp tdk di angkat..via email tdk di respon. pdhl saya sadar utk melaksanakan laporan spt tahunan badan, yg kebetulan badan usaha saya br dibentuk april 2019.. jd ini pertama kali buat saya..saya membutuhkan bimbingan utk registrasi efin dan juga bimbingan utk laporan spt tahunan badan saya scr elektronik

05 Mei 2020 | 04:01 WIB

untuk masyarakat Indonesia tolong bantu kantor pajak untuk lapor pajak demi pembangunan Indonesia

04 Mei 2020 | 09:37 WIB

WP & SPT laporan tahun kali ini mengalami penurunan bisa jadi salah satu dampak dari adanya covid-19 , yg berimbas pelaporan ada keterlambatan & Selin itu pun sistem laporan online mengalami hambatan buat " loge in " atau server pusat terjadi masalah sehingga buat pelapor ada kendala di khusus H - 3 sebelum batas pelaporan , Tolong pembenahan lagi khusus baut pelaporan online di tahun depan agar WP & SPT tahunan bisa di lapor sebelum batas yg ditetapkan khusus di batas waktu akhir menjelang batas lapor habis , Terimakasih

04 Mei 2020 | 07:51 WIB

#MariBicara karena sibuk fokus menghadapi Covid 19 bisa jadi penyebab WP lambat menyampaikan SPT tahunan. yah kl bisa khusus WP pribadi jangan dikenakan denda bagi yg terlambat agar target tercapai ada pepatah biarlah terlambat daripada tidak sama sekali. mohon maaf sebelumnya.

04 Mei 2020 | 04:57 WIB

transparansi sistim perpajakan mencerminkan keberhasilan pembangunan bangsa dan negara

03 Mei 2020 | 20:16 WIB

Satu motto untuk pajak "3KITA". Dari KITA, Oleh KITA, dan Untuk KITA. Artinya, bersumber dari KITA, KITA yang membayar, dan untuk kesejahteraan KITA ( masyarakat ). #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa