REVISI UU KUP

Ada Kecenderungan WP Tak Ungkap Seluruh Hartanya Saat Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:00 WIB
Ada Kecenderungan WP Tak Ungkap Seluruh Hartanya Saat Ikut Tax Amnesty

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengusulkan program pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty).

Dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP disebutkan walaupun telah diberikan tarif yang relatif rendah untuk menghitung uang tebusan dalam tax amnesty, terdapat kecenderungan wajib pajak untuk tidak mengungkapkan seluruh hartanya. Simak pula ‘Dirjen Pajak: Banyak Peserta Tax Amnesty yang Belum Lapor Seluruh Aset’.

“Karena alasan tidak bersedia membayar uang tebusan yang lebih besar sesuai harta yang sesungguhnya atau karena masih terdapat kekhawatiran wajib pajak jika data tersebut akan dipergunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk penggalian potensi di kemudian hari,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Setidaknya ada 2 kondisi ideal yang diharapkan pemerintah. Pertama, kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan diharapkan meningkat. Kepatuhan itu baik dari sisi wajib pajak terdaftar maupun dari jumlah pembayaran pajak yang akan dapat digunakan.

Kepatuhan yang diharapkan adalah yang bersifat sukarela (voluntary compliance) dan bukan kepatuhan yang terpaksa (enforced compliance). Pasalnya, kepatuhan sukarela akan memberikan dampak kepada penerimaan pajak yang lebih signifikan dan mengurangi sengketa DJP dengan wajib pajak pada kemudian hari sebagai risiko diterapkannya penetapan pajak (official assessment).

Kedua, terbentuknya basis data wajib pajak yang lebih akurat dengan adanya program tax amnesty. Basis data tersebut dinilai penting supaya DJP dapat mengetahui keadaan ekonomi wajib pajak. Pengawasan kepatuhan pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dari wajib pajak juga lebih baik.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Pasalnya, dengan basis data yang andal, segala data dan informasi yang dilaporkan wajib pajak dapat dilakukan persandingan. Dengan demikian, DJP dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mewujudkan harapan tersebut, masih dalam NA RUU KUP, dapat diusulkan untuk merumuskan kebijakan untuk memberikan kesempatan kembali bagi wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty pada 2016 tapi belum mengungkapkan seluruh hartanya.

“Pengampunan pajak tersebut sebaiknya dirancang dengan skema terbatas, yaitu diberikan hanya kepada wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak di tahun 2016 dan terbatas untuk tahun pajak yang dahulu pernah disampaikan Surat Pernyataan Harta (2015),” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Dalam revisi UU KUP, skema yang disodorkan adalah pengungkapan aset hingga 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty. Wajib pajak akan dikenai PPh final 15% dari nilai aset atau 12,5% dari nilai aset jika diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) yang ditentukan pemerintah.

Wajib pajak akan diberikan penghapusan sanksi. Jika wajib pajak gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, harus membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau membayar 5% jika ditetapkan DJP. Simak ‘2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2021 | 22:54 WIB

Tax amnesty dapat menjadi titik mula untuk menjaring data-data wajib pajak yang selama ini belum diketahui, namun perlu pertimbangan terkait moral hazard yang akan terjadi di masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?