PERPAJAKAN INDONESIA

Zaman Serba Digital, Administrasi Pajak Harus Mudah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 13:03 WIB
Zaman Serba Digital, Administrasi Pajak Harus Mudah

Dari kiri ke kanan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, Tax Law Surveillance DDTC Awwaliatul Mukarromah (tengah), dan Dosen FEB Untirta Intan Puspanita dalam kuliah umum ‘Digitalisasi & Administrasi Pajak’.

SERANG, DDTCNews – Perkembangan teknologi digital seharusnya diikuti dengan kemudahan administrasi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini akan berkorelasi positif pada peningkatan kepatuhan pajak.

Dalam kuliah umum bertajuk ‘Digitalisasi & Administrasi Pajak’ di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Tax Law Surveillance DDTC Awwaliatul Mukarromah mengatakan dampak dari perkembangan teknologi digital terhadap administrasi pajak tidak terhindarkan.

“Digitalisasi seharusnya juga dimanfaatkan untuk membantu pembayar pajak untuk lebih mudah mematuhi ketentuan dan meningkatkan transparansi antara wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP). Ini untuk memperkuat hubungan dan kepercayaan di antara keduanya,” jelasnya, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Menurutnya, teknologi dapat digunakan untuk menyederhanakan atau mengurangi jumlah kewajiban administrasi atau formulir yang perlu diisi oleh wajib pajak. Selain itu, teknologi bisa digunakan untuk mempercepat proses pembayaran maupun restitusi pajak.

Kemudahan-kemudahan yang diberikan pada gilirannya akan meningkatkan layanan sekaligus mengurangi interaksi tatap muka (langsung) antara petugas pajak dengan wajib pajak. Pengurangan interaksi ini juga berpotensi menutup celah tindakan korupsi.

Sejauh ini, sudah ada beberapa perkembangan positif yang telah dilakukan DJP dalam pemanfaatan teknologi untuk administrasi pajak. Beberapa aplikasi sudah diluncurkan seperti e-SPT, e-Faktur, e-Bupot, dan aplikasi pelaporan pasca amnesti pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

DJP juga telah mengembangkan pre-populated tax return. Dengan sistem ini, otoritas menggunakan data pihak ketiga dan sumber informasi lain yang valid. Data dan informasi itu diberikan kepada wajib pajak saat pengisian surat pemberitahuan (SPT). Wajib pajak tinggal mengonfirmasi kebenaran data.

Otoritas juga mulai meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak melalui penggunaan media sosial dan online chatting, selain telepon, email, situs web, dan faksimili. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana memperbarui sistem inti (core tax system) yang ditarget efektif beroperasi pada 2021.

Menurutnya, berbagai langkah yang sudah dijalankan otoritas patut diapresiasi karena sudah berada di jalur yang tepat. Namun, menurut Awwaliatul, digitalisasi seharusnya juga berdampak lebih luas pada proses pembuatan kebijakan.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Pasalnya, selain kemudahan bagi wajib pajak, teknologi digital seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas data dan informasi. Terlebih, saat ini DJP memiliki Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Dengan demikian, pengawasan ketidakpatuhan wajib pajak juga bisa dilakukan lebih optimal. Penggunaan teknologi akan membuat proses pencocokan data pihak ketiga dengan data dalam SPT lebih mudah diselesaikan dan akurat.

“Data berkualitas tinggi yang diproses dengan baik akan memberikan informasi berguna otoritas fiskal. Informasi ini dapat menghasilkan estimasi penerimaan pajak yang lebih baik di masa depan, mengevaluasi kebijakan pajak yang ada, dan menciptakan prospek peluang kebijakan baru,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Pada akhirnya, lanjut dia, digitalisasi pajak akan menjadi faktor penentu dalam menciptakan hubungan yang lebih transparan dan setara. Dalam konteks kepatuhan kooperatif, otoritas pajak dan wajib pajak dapat saling percaya.

Dalam kuliah umum yang dihadiri 160 mahasiswa tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang memaparkan beberapa aspek yang telah dilakukan otoritas untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi. Kuliah umum dimoderatori oleh Dosen FEB Untirta Intan Puspanita (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini