PMK 168/2023

Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 08:00 WIB
Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai tetap dapat menyalurkan zakatnya melalui pemberi kerja agar zakat tersebut dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21.

Merujuk pada PMK 168/2023, zakat melalui pemberi kerja menjadi pengurang penghasilan bruto bila zakat tersebut dibayarkan melalui pemberi kerja ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah.

"Pengurangan yang diperbolehkan…bagi pegawai tetap yaitu…zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi pasal 10 ayat (3), dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dengan demikian, terdapat 3 pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap saat ini antara lain biaya jabatan; iuran terkait dengan program pensiun dan hari tua; dan zakat.

Namun, perlu diingat, seluruh biaya yang bisa diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto baru diperhitungkan saat pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember.

Untuk masa pajak Januari hingga November, PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong menggunakan tarif efektif bulanan yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November dihitung berdasarkan penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya pada bulan tersebut.

Nanti, jumlah zakat yang dibayar lewat pemberi kerja dan diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 bakal tercantum dalam bukti potong 1721-A1.

Bukti potong 1721-A1 harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir, yakni pada Januari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP