PMK 168/2023

Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 08:00 WIB
Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai tetap dapat menyalurkan zakatnya melalui pemberi kerja agar zakat tersebut dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21.

Merujuk pada PMK 168/2023, zakat melalui pemberi kerja menjadi pengurang penghasilan bruto bila zakat tersebut dibayarkan melalui pemberi kerja ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah.

"Pengurangan yang diperbolehkan…bagi pegawai tetap yaitu…zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi pasal 10 ayat (3), dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dengan demikian, terdapat 3 pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap saat ini antara lain biaya jabatan; iuran terkait dengan program pensiun dan hari tua; dan zakat.

Namun, perlu diingat, seluruh biaya yang bisa diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto baru diperhitungkan saat pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember.

Untuk masa pajak Januari hingga November, PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong menggunakan tarif efektif bulanan yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November dihitung berdasarkan penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya pada bulan tersebut.

Nanti, jumlah zakat yang dibayar lewat pemberi kerja dan diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 bakal tercantum dalam bukti potong 1721-A1.

Bukti potong 1721-A1 harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir, yakni pada Januari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP