PROVINSI JAWA TENGAH

Yuk Ikut! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Hingga 22 November

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 18:00 WIB
Yuk Ikut! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Hingga 22 November

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Jawa Tengah. (foto: Instagram Bapenda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 7 September sampai dengan 22 November 2022.

Melalui media sosial Instagram, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengingatkan kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga data registrasi kendaraan bermotor tidak dihapus.

"Jangan sampai kendaraanmu bodong! Yuk manfaatkan," tulis Bapenda dalam akun Instagram @bapenda_jateng, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK akan diberlakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya dihapus tidak dapat melakukan registrasi ulang sehingga kendaraan bakal berstatus bodong permanen.

Tak hanya memberikan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) khusus atas kendaraan bermotor luar Jawa Tengah yang melakukan balik nama ke Jawa Tengah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tak seperti fasilitas PKB di atas, fasilitas BBNKB II ini tersebut berlaku mulai dari 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan Pemprov Jawa Tengah dari pajak kendaraan bermotor hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp3,2 triliun atau sekitar 59% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp5,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan