SELEBRITAS

Youtuber Ini Beli Mobil Listrik, Pajak Tahunan Lebih Murah dari Nmax

Dian Kurniati | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:37 WIB
Youtuber Ini Beli Mobil Listrik, Pajak Tahunan Lebih Murah dari Nmax

Unggahan Ridwan Hanif melalui akun Twitternya. 

JAKARTA, DDTCNews - Influencer sekaligus youtuber otomotif Ridwan Hanif membagikan pengalamannya membeli kendaraan listrik berbasis baterai kepada 158.900 pengikutnya di media sosial Twitter.

Ridwan baru saja membeli mobil listrik dari pabrikan Wuling. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor mobil listrik tersebut lebih murah dibandingkan dengan sepeda motor.

"Plat nomor Wuling Air EV udah jadi, ternyata pajak tahunannya lebih murah dari Nmax," katanya melalui akun Twitter @ridwanhr, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Melalui cuitan tersebut, 'Pak Gub Ridwan' turut mengunggah 2 buah foto soal mobil listriknya. Pertama, foto pelat nomor mobil listrik yang berwarna biru. Pelat nomor untuk kendaraan listrik memang dibuat berbeda dari kendaraan berbahan bakar fosil agar petugas kepolisian lebih mudah mengidentifikasinya.

Kedua, foto dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang dirilis Samsat Provinsi DKI Jakarta. Dalam dokumen tersebut, tercantum sejumlah informasi seperti nominal bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikosongkan, serta pajak kendaraan bermotor senilai Rp388.500.

Sementara soal pajak kendaraan bermotor pada Yamaha Nmax yang dijadikan pembanding, seorang pengikut memperlihatkan nominal pajaknya senilai Rp396.720.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Nominal BBNKB yang dibayarkan Ridwan kosong karena Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan jenis pajak tersebut untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Melalui Pergub 3/2020 Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik pada 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Tidak hanya BBNKB, insentif juga diberikan pemprov dalam bentuk pengurangan pajak kendaraan bermotor sehingga kendaraan listrik cukup membayar 10% dari nilai pajak semestinya. Kedua insentif tersebut diberikan untuk mendukung, mengatur, dan mengendalikan kualitas udara di ibu kota. Baca, Soal Insentif PKB/BBNKB Mobil Listrik, Ini Ketentuan Kemendagri.

Ketentuan mengenai insentif untuk kendaraan listrik juga kini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Di sisi lain, insentif juga diberikan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP 74/2021. Beleid itu mengatur kendaraan listrik berbasis baterai, dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra