SELEBRITAS

Youtuber Ini Beli Mobil Listrik, Pajak Tahunan Lebih Murah dari Nmax

Dian Kurniati | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:37 WIB
Youtuber Ini Beli Mobil Listrik, Pajak Tahunan Lebih Murah dari Nmax

Unggahan Ridwan Hanif melalui akun Twitternya. 

JAKARTA, DDTCNews - Influencer sekaligus youtuber otomotif Ridwan Hanif membagikan pengalamannya membeli kendaraan listrik berbasis baterai kepada 158.900 pengikutnya di media sosial Twitter.

Ridwan baru saja membeli mobil listrik dari pabrikan Wuling. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor mobil listrik tersebut lebih murah dibandingkan dengan sepeda motor.

"Plat nomor Wuling Air EV udah jadi, ternyata pajak tahunannya lebih murah dari Nmax," katanya melalui akun Twitter @ridwanhr, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Melalui cuitan tersebut, 'Pak Gub Ridwan' turut mengunggah 2 buah foto soal mobil listriknya. Pertama, foto pelat nomor mobil listrik yang berwarna biru. Pelat nomor untuk kendaraan listrik memang dibuat berbeda dari kendaraan berbahan bakar fosil agar petugas kepolisian lebih mudah mengidentifikasinya.

Kedua, foto dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang dirilis Samsat Provinsi DKI Jakarta. Dalam dokumen tersebut, tercantum sejumlah informasi seperti nominal bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikosongkan, serta pajak kendaraan bermotor senilai Rp388.500.

Sementara soal pajak kendaraan bermotor pada Yamaha Nmax yang dijadikan pembanding, seorang pengikut memperlihatkan nominal pajaknya senilai Rp396.720.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Nominal BBNKB yang dibayarkan Ridwan kosong karena Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan jenis pajak tersebut untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Melalui Pergub 3/2020 Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik pada 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Tidak hanya BBNKB, insentif juga diberikan pemprov dalam bentuk pengurangan pajak kendaraan bermotor sehingga kendaraan listrik cukup membayar 10% dari nilai pajak semestinya. Kedua insentif tersebut diberikan untuk mendukung, mengatur, dan mengendalikan kualitas udara di ibu kota. Baca, Soal Insentif PKB/BBNKB Mobil Listrik, Ini Ketentuan Kemendagri.

Ketentuan mengenai insentif untuk kendaraan listrik juga kini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Di sisi lain, insentif juga diberikan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP 74/2021. Beleid itu mengatur kendaraan listrik berbasis baterai, dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%