AMERIKA SERIKAT

Yellen Minta Korporasi Digital Dukung Proposal Pajak Global OECD

Muhamad Wildan | Selasa, 02 November 2021 | 12:30 WIB
Yellen Minta Korporasi Digital Dukung Proposal Pajak Global OECD

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan AS Janet Yellen meminta korporasi sektor digital AS dapat mendukung proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Yellen menilai korporasi digital memiliki peran penting, terutama dalam mendorong Kongres AS untuk memberikan dukungan terhadap kedua proposal yang baru saja disepakati oleh 136 anggota Inclusive Framework tersebut.

"Saya kira mereka [perusahaan teknologi] akan memberitahu kepada kongres bahwa mereka mendukung perjanjian ini," katanya, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan kalkulasi Kementerian Keuangan AS, dampak dari Pilar 1 dan Pilar 2 terhadap beban pajak tambahan yang harus dibayar korporasi multinasional relatif minim. Selain itu, korporasi juga masih berhak untuk mendapatkan kredit pajak dari Pemerintah AS.

"Kami telah melakukan penghitungan dan dampaknya tergolong minim. Pada akhirnya, beban pajak tambahan yang timbul tergantung pada dari mana penghasilan tersebut berasal," ujar Yellen seperti dilansir usnews.com.

Bila konsensus yang baru saja tercapai mendapatkan dukungan dari korporasi multinasional, Yellen berharap para anggota kongres, khususnya dari Partai Republik, dapat turut memberikan dukungan terhadap Pilar 1.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebagaimana yang sempat diutarakan anggota Partai Republik sebelumnya, proposal Pilar 1 yang akan merealokasikan hak pemajakan laba korporasi digital multinasional ini memerlukan persetujuan setidaknyua 2/3 anggota Senat AS.

Saat ini, Partai Demokrat dan Partai Republik sama-sama menguasai 50 dari 100 kursi yang ada di Senat AS. Dengan demikian, diperlukan dukungan dari para senator Partai Republik agar Pilar 1 bisa diratifikasi dan diberlakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?