AMERIKA SERIKAT

Yellen Dukung Relaksasi Bea Masuk atas Barang-Barang Asal China

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 17:00 WIB
Yellen Dukung Relaksasi Bea Masuk atas Barang-Barang Asal China

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan AS Janet Yellen mendukung adanya kebijakan untuk merelaksasi tarif atas barang impor dari China yang mulai berlaku sejak era Presiden Donald Trump.

Yellen menjelaskan bea masuk perlu direlaksasi guna meredam tekanan inflasi yang terjadi di AS dalam beberapa bulan terakhir. Terlebih, kebijakan tarif bea masuk Trump tersebut juga dinilai dapat berdampak buruk bagi konsumen.

"Beberapa bea masuk yang dikenakan oleh Trump terhadap China justru memberikan dampak negatif terhadap konsumen dan pelaku usaha," ujar Yellen seperti dilansir cnn.com, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yellen berpandangan retaliasi AS dengan mengenakan bea masuk terhadap produk-produk asal China ternyata tidak dapat memperbaiki masalah. Untuk itu, bea masuk perlu direlaksasi demi meringankan beban konsumen dan perusahaan.

Meski demikian, Pemerintah AS saat ini masih belum mengeluarkan keputusan apapun atas kebijakan bea masuk tersebut. Apalagi, US Trade Representative Katherine Tai ternyata memiliki perbedaan pandangan dengan Yellen.

Yellen dikabarkan ingin merelaksasi tarif bea masuk atas produk yang diimpor dari China, sedangkan Tai berencana untuk mempertahankan kebijakan yang ada guna melindungi ketersediaan lapangan kerja domestik.

Untuk diketahui, inflasi di AS sudah mencapai lebih dari 8% pada 2 bulan terakhir. Pada Maret 2022, inflasi tercatat sudah mencapai 8,5%. Pada April, inflasi sempat menurun sedikit menjadi sebesar 8,3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja