AMERIKA SERIKAT

Yellen Dukung Relaksasi Bea Masuk atas Barang-Barang Asal China

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 17:00 WIB
Yellen Dukung Relaksasi Bea Masuk atas Barang-Barang Asal China

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan AS Janet Yellen mendukung adanya kebijakan untuk merelaksasi tarif atas barang impor dari China yang mulai berlaku sejak era Presiden Donald Trump.

Yellen menjelaskan bea masuk perlu direlaksasi guna meredam tekanan inflasi yang terjadi di AS dalam beberapa bulan terakhir. Terlebih, kebijakan tarif bea masuk Trump tersebut juga dinilai dapat berdampak buruk bagi konsumen.

"Beberapa bea masuk yang dikenakan oleh Trump terhadap China justru memberikan dampak negatif terhadap konsumen dan pelaku usaha," ujar Yellen seperti dilansir cnn.com, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Yellen berpandangan retaliasi AS dengan mengenakan bea masuk terhadap produk-produk asal China ternyata tidak dapat memperbaiki masalah. Untuk itu, bea masuk perlu direlaksasi demi meringankan beban konsumen dan perusahaan.

Meski demikian, Pemerintah AS saat ini masih belum mengeluarkan keputusan apapun atas kebijakan bea masuk tersebut. Apalagi, US Trade Representative Katherine Tai ternyata memiliki perbedaan pandangan dengan Yellen.

Yellen dikabarkan ingin merelaksasi tarif bea masuk atas produk yang diimpor dari China, sedangkan Tai berencana untuk mempertahankan kebijakan yang ada guna melindungi ketersediaan lapangan kerja domestik.

Untuk diketahui, inflasi di AS sudah mencapai lebih dari 8% pada 2 bulan terakhir. Pada Maret 2022, inflasi tercatat sudah mencapai 8,5%. Pada April, inflasi sempat menurun sedikit menjadi sebesar 8,3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra