AMERIKA SERIKAT

Yellen Dukung Relaksasi Bea Masuk atas Barang-Barang Asal China

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 17:00 WIB
Yellen Dukung Relaksasi Bea Masuk atas Barang-Barang Asal China

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan AS Janet Yellen mendukung adanya kebijakan untuk merelaksasi tarif atas barang impor dari China yang mulai berlaku sejak era Presiden Donald Trump.

Yellen menjelaskan bea masuk perlu direlaksasi guna meredam tekanan inflasi yang terjadi di AS dalam beberapa bulan terakhir. Terlebih, kebijakan tarif bea masuk Trump tersebut juga dinilai dapat berdampak buruk bagi konsumen.

"Beberapa bea masuk yang dikenakan oleh Trump terhadap China justru memberikan dampak negatif terhadap konsumen dan pelaku usaha," ujar Yellen seperti dilansir cnn.com, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Yellen berpandangan retaliasi AS dengan mengenakan bea masuk terhadap produk-produk asal China ternyata tidak dapat memperbaiki masalah. Untuk itu, bea masuk perlu direlaksasi demi meringankan beban konsumen dan perusahaan.

Meski demikian, Pemerintah AS saat ini masih belum mengeluarkan keputusan apapun atas kebijakan bea masuk tersebut. Apalagi, US Trade Representative Katherine Tai ternyata memiliki perbedaan pandangan dengan Yellen.

Yellen dikabarkan ingin merelaksasi tarif bea masuk atas produk yang diimpor dari China, sedangkan Tai berencana untuk mempertahankan kebijakan yang ada guna melindungi ketersediaan lapangan kerja domestik.

Untuk diketahui, inflasi di AS sudah mencapai lebih dari 8% pada 2 bulan terakhir. Pada Maret 2022, inflasi tercatat sudah mencapai 8,5%. Pada April, inflasi sempat menurun sedikit menjadi sebesar 8,3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko